Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 13-11-2019 — Putus : 02-04-2020 — Upload : 02-06-2020
Putusan PN AMBON Nomor 480/Pid.Sus/2019/PN Amb
Tanggal 2 April 2020 — PENTURY, SH
Terdakwa:
STANNE PUTRA LAWALATA ALIAS PUTRA
4412
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa STANNE PUTRA LAWALATA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak atau Melawan hukum Memiliki, Menyimpan, Manguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman, Sebagaimana didakwa dalam dakwaan Alternatif Kedua ;
    2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa STANNE PUTRA LAWALATA oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp 800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) dengan
    PENTURY, SH
    Terdakwa:
    STANNE PUTRA LAWALATA ALIAS PUTRA
    Menyatakan terdakwa STANNE PUTRA LAWALATA, terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana " tanpa hak ataumefawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakannarkotika Golongan 1 bukan tanaman "sebagaimana diatur dalam pasal112 ayat (1) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.2.
    Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa STANNE PUTRA LAWALATA,dengan pidana penjara 6 (enam) Tahun dikurangi selama terdakwaberada dalam tahanan dan dengan perintan agar terdakwa tetapditahan ; dan Denda sebesar Rp. 800.000.000 (delapan ratus juta rupiah)Subsidair 2 (dua) bulan penjara3. Menyatakan barang bukti berupa : 1(satu)paket kecil narkotika jenisshabu dirampas untuk dimusnahkan.4.
    (satujuta rupiah).Menimbang, bahwa dipersidangan Stanne Putra Lawalata aliasPutra Alias Amin mengakui tidak memiliki ijin resmi memiliki shabushabu daripihak yang berwenang adalah bertentangan dengan aturan hukum yang berlakuyaitu UndangUndang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentangNarkotika;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian di atas unsur Tanpa Hakatau Melawan Hukum telah terpenuhi;Ad. 3.
    Unsur : Memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan bukantanamanHalaman 13 dari 16 halaman Putusan Nomor 480/Pid.Sus/2019/PN AmbMenimbang, berdasarkan faktafakta yang terungkap di persidanganbahwa terdakwa Stanne Putra Lawalata alias Putra terbukti memiliki narkotikagolongan bukan tanaman berupa 1 (Satu) paket shabu shabu dimanaterdakwa Stanne Putra Lawalata alias Putra mengaku dia mendapatkan shabutersebut dari Riki Imapuly dengan membeli seharga Rp.1.000.000,(satu jutaBahwa bedasarkan hasil
    Menyatakan Terdakwa STANNE PUTRA LAWALATA telah terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak atauMelawan hukum Memiliki, Menyimpan, Manguasai Narkotika Golongan Bukan Tanaman, Sebagaimana didakwa dalam dakwaan Alternatif Kedua2.
Putus : 29-04-2015 — Upload : 01-06-2015
Putusan PT DENPASAR Nomor 20/PID/2015/PT.DPS
Tanggal 29 April 2015 — I MADE DENDI ; : I MADE LADRA ; I NYOMAN GUJA
6416
  • Nama lengkap : IMADE LADRA ;Tempat lahir : Badung;Umutr/Tanggal lahir : 50 tahun/20 Oktober 1964;Jenis Kelamin : Laki laki;Kebangsaan STanne sila jxqn en nnseenw nee nenenennenmerennennnenennenaieTempat tinggal : Banjar Biaung Kaja, Kelurahan Biaung, KecamatanPenebel, Kabupaten Tabanan;Agama + Hindu; Pekerjaan Peat; seecesieenrineesesnnennncaenensnennneamewanrnnnacnieIll.