Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 08-03-2010 — Upload : 18-10-2011
Putusan PN DENPASAR Nomor 275/Pid.B/2010/PN.Dps.
Tanggal 8 Maret 2010 — Mohamad Agus Eka Djaya
5822
  • Inti Starpex Indonesia melalui saksi Luh Resmi ; 6.Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
    Inti Starpex Indonesia melalui saksi LuhResmi ; 4. Menetapkan........ 24.
    Inti Starpex Indonesia berkedudukan di Jalan TukadCitarum Gang VII J No.6 Panjer Denpasar bergerak dibidangpenjualan assesoris HP merk starpex Bahwa terdakwa bekerja di CV Starpex Indonesia sejaktanggal 2 Nopember 2009 yang bersangkutan sebagai kepala Depoatau supervisor yang bertugas menjual dan menerima uang hasilpenjualan kemudian disetorkan kepafda perusahaan~ melaluibagian administras1; Bahwa terdakwa telah menagih pembayaran atas penjualanbarang berdasarkan nota tagihan dan selanjutnya terdakwatelah
    Inti Starpex Indonesia berkedudukan di Jalan TukadCitarum Gang VII J No.6 Panjer Denpasar bergerak dibidangpenjualan assesoris HP merk starpex Bahwa terdakwa bekerja di CV Starpex Indonesia sejaktanggal 2 Nopember 2009 yang bersangkutan sebagai kepala Depoatau supervisor yang bertugas menjual dan menerima uang hasilpenjualan kemudian~ disetorkan kepafda perusahaan~ melaluibagian administrasi; Bahwa terdakwa telah menagih pembayaran atas penjualanbarang berdasarkan nota tagihan dan selanjutnya terdakwatelah
    SAKSI I KOMANG WINARTA : menerangkan pada pokoknya sebagaiberikut : Bahwa saksi bekerja di CV Inti Starpex Indonesia sebagaiSsaleS 3 ern ere rr er er eee Bahwa CV. Inti Starpex Indonesia berkedudukan di Jalan TukadCitarum Gang VII J No.6 Panjer Denpasar bergerak dibidangpenjualan assesoris HP merk starpex Bahwa terdakwa M. Agus Eka Djaya memang pernah bekerja diCV.
    Inti Starpex Indonesia yangbergerak dibidang penjualan accesoris HP sejak tanggal 2Nopember 2009 selaku kepala depo (supervisor); Bahwa tugas dan tanggung jawab terdakwa sebagai kepala depo(supervisor) adalah melakukan penjualan barang perusahaankepada konsumen dan menjaga asset aset perusahaan : Bahwa terdakwa tidak menyetorkan uang hasil penjualanassesoris HP dari beberapa konsumen sebesar Rp. 4.475.000,kepada bagian administrasi CV Inti Starpex Indonesiamelainkan terdakwa telah menggunakan uang
Putus : 08-03-2010 — Upload : 09-04-2012
Putusan PN DENPASAR Nomor 275/Pid.B/2010/PN.Denpasar
Tanggal 8 Maret 2010 — MOHAMMAD AGUS EKA DJAYA
3313
  • Inti Starpex Indonesia melalui saksi Luh Resmi ; ---------------6.Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ; ---------------------------------------------------------------------------------------
    Inti Starpex Indonesia melalui saksi Luh Resmi ; 4. Menetapkan........24.
    Inti Starpex Indonesia berkedudukan di Jalan Tukad Citarum Gang VII J No.6Panjer Denpasar bergerak dibidang penjualan assesoris HP merk starpex Bahwaterdakwa bekerja di CV Starpex Indonesia sejak tanggal 2 Nopember 2009 yangbersangkutan sebagai kepala Depo atau supervisor yang bertugas menjual dan menerimauang hasil penjualan kemudian disetorkan kepafda perusahaan melalui bagian administrasi; Bahwa terdakwa telah menagih pembayaran atas penjualan barang berdasarkan notatagihan dan selanjutnya terdakwa
    Inti Starpex Indonesia berkedudukan di Jalan Tukad Citarum Gang VII J No.6Panjer Denpasar bergerak dibidang penjualan assesoris HP merk starpex Bahwa terdakwa bekerja di CV Starpex Indonesia sejak tanggal 2 Nopember 2009 yangbersangkutan sebagai kepala Depo atau supervisor yang bertugas menjual dan menerimauang hasil penjualan kemudian disetorkan kepafda perusahaan melalui bagian administrasi; Bahwa terdakwa telah menagih pembayaran atas penjualan barang berdasarkan notatagihan dan selanjutnya terdakwa
    SAKSI IT KOMANG WINARTIA : menerangkan pada pokoknya sebagai berikut : Bahwa saksi bekerja di CV Inti Starpex Indonesia sebagai sales ; Bahwa CV. Inti Starpex Indonesia berkedudukan di Jalan Tukad Citarum Gang VII J No.6 Panjer Denpasar bergerak dibidang penjualan assesoris HP merk starpex Bahwa terdakwa M. Agus Eka Djaya memang pernah bekerja di CV.
    Inti Starpex Indonesia yang bergerak dibidang penjualanaccesoris HP sejak tanggal 2 Nopember 2009 selaku kepala depo (supervisor); Bahwa tugas dan tanggung jawab terdakwa sebagai kepala depo (supervisor) adalahmelakukan penjualan barang perusahaan kepada konsumen dan menjaga assetaset perusahaan ; Bahwa terdakwa tidak menyetorkan uang hasil penjualan assesoris HP dari beberapakonsumen sebesar Rp. 4.475.000, kepada bagian administrasi CV Inti Starpex Indonesiamelainkan terdakwa telah menggunakan uang
Register : 01-10-2014 — Putus : 19-11-2014 — Upload : 14-12-2014
Putusan PN MALANG Nomor 550/Pid.B/2014/PN.Mlg
Tanggal 19 Nopember 2014 — SAPTO PAMUNGKAS Alias CIPOK
289
  • Menetapkan barang bukti berupa :- 1 (satu) unit laptop merk Asus warna hitam nomor seri CAN0BC18111841B, tas warna hitam merk Palazzo, 1 buah charger handphone merk Nokia, 1 (satu) buah headset merk Starpex warna merah Dikembalikan kepada pemilik sah DIAN NOVITA SARI;6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah) ;
    meninggalnya ibu kandungnya;Halaman 6 dari 13 halaman Putusan Nomor : 550/Pid.B/2014/Pn.MlgAtas keterangan saksi Terdakwa tidak keberatan;Menimbang, bahwa dalam persidangan ini terdakwa tidak mengajukansaksisaksi yang meringankan ;Menimbang, bahwa dipersidangan telah Penuntut Umum telahmengajukan barang bukti sebagai berikut :1 (satu) unit laptop merk ASUS warna hitam nomor seri CANOBC18111841B,1 (satu) Tas warna hitam merk Palazzo, 1 (Satu) buah charger handphone Nokia, 1 (satu) buah headset merk Starpex
    Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) unit laptop merk Asus warna hitam nomor seriCANOBC18111841B, tas warna hitam merk Palazzo, 1 buah chargerhandphone merk Nokia, 1 (satu) buah headset merk Starpex warnamerahDikembalikan kepada pemilik sah DIAN NOVITA SARI;6.