Ditemukan 5 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 25-07-2017 — Putus : 22-08-2017 — Upload : 24-10-2017
Putusan PN SUNGAI LIAT Nomor 473/Pid.Sus/2017/PN.SGL
Tanggal 22 Agustus 2017 — 1DAVID Alias DAVID Bin ALI 2 DEPRIYADI als DEP bin ALI;
303
  • Samsuri akan melerai, terdakwa II mengeluarkan 1(satu) buah gunting stemless panjang + 15 cm dengan gagang plasticberwarna hitam/hijau dan mengarahkan gunting tersebut ke leher sar.Samsuri;Kemudian datang saksi Edy Candra membujuk terdakwa dan II untukpulang ke rumah dan sdr.
    Halaman 14 dari 23 Halamanalias Domek hendak mengamankan terdakwa dan terdakwa David BinAli kemudian terdakwa David Bin Ali melawan dengan cara melibas danmengayunkan sebilah kayu; Bahwa terdakwa mengeluarkan sebuah gunting stemless denganpanjang + 15 cm dengan gagang plastic warna hitam/hijau dari dalamsaku celananya dan mengarahkan gunting tersebut kearah leher saksiSamsuri namun saksi Edi Candra segera mengamankan terdakwaDepriyadi; Bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan anak korban Ade PeriaiagiAlias
    Samsuri akan melerai, terdakwa II mengeluarkan 1(satu) buah gunting stemless panjang + 15 cm dengan gagang plasticberwarna hitam/hijau dan mengarahkan gunting tersebut ke leher sdr.Samsuri;Bahwa kemudian datang saksi Edy Candra membujuk terdakwa dan Iluntuk pulang ke rumah dan sdr.
    Samsuri akan melerai,terdakwa Il mengeluarkan 1 (satu) buah gunting stemless panjang + 15 cmdengan gagang plastic berwarna hitam/hijau dan mengarahkan gunting tersebutke leher sdr. Samsuri;Menimbang, bahwa kemudian datang saksi Edy Candra membujukterdakwa dan II untuk pulang ke rumah dan sdr. Edy Candra segeraPutusan Nomor 374/Pid.Sus/2017/PN Sgl.
    DAVID alsDAVID bin ALI;Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) buah bilah kayu denganpanjang lebih kurang 115 cm berwarna hitam yang diujungnya terdapat bekaspatahan berbentuk lancip dan 1 (satu) buah gunting stemless panjang 15 cmdengan gagang plastic berwarna hitam/ hijau yang telah dipergunakan untukPutusan Nomor 374/Pid.Sus/2017/PN Sgl.
Putus : 17-02-2015 — Upload : 06-03-2015
Putusan PN PEMATANG SIANTAR Nomor 341/Pid.B/2014/PN Pms
Tanggal 17 Februari 2015 — ANDIKO AGUSTIANUS HARIANJA Als NIKO
233
  • danmembenarkannya ; 22222 222 n nn nnn nnn nnn nn nnn nnnMenimbang, bahwa di persidangan telah didengar pula keterangan terdakwa yang padapokoknya sebagai berikut ;Bahwa terdakwa mengakui terus terang perbuatannya pada hari Selasa tanggal 21Oktober 2014 sekitar pukul 22.00 Wib di jalam Imam Bonjol Halte Bus KaryaAgung Kel.Dwikora Kec.Siantar barat kota pematang siantar , bersama samadengan Andi Samosir sama sama mengambil 2 ( dua ) buah tabung gas elpiji berat3 kg dan 1 (satu ) set kompor gas terbuat dari stemless
    Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksisaksi dan keterangan terdakwa sertabarang bukti yang saling bersesuaian dalam perkara ini, maka diperoleh faktafakta hukumsebagai berikut: e Bahwabenar terdakwa pada hari Selasa tanggal 21 Oktober 2014 sekitar pukul22.00 Wib di jalam Imam Bonjol Halte Bus Karya Agung Kel.Dwikora Kec.Siantarbarat kota pematang siantar , bersama sama dengan Andi Samosir sama samamengambil 2 ( dua ) buah tabung gas elpiji berat 3 kg dan ( satu ) set kompor gasterbuat dari stemless
    sebagaimanakaedah yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 2206.K/Pid/1990 tertanggal 15Mei 1993;1516Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta hukum yang terungkap di persidangane Bahwabenar terdakwa pada hari Selasa tanggal 21 Oktober 2014 sekitar pukul22.00 Wib di jalam Imam Bonjol Halte Bus Karya Agung Kel.Dwikora Kec.Siantarbarat kota pematang siantar , bersama sama dengan Andi Samosir sama samamengambil 2 ( dua ) buah tabung gas elpiji berat 3 kg dan ( satu ) set kompor gasterbuat dari stemless
    menimbulkan kerugian bagi orang laintersebut;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta hukum yang terungkap di persidanganadalah: 22222 n nnn nn nnn nnn nnn nnn nn nnn nnn nnn nnn nnn nnn nnne Bahwabenar terdakwa pada hari Selasa tanggal 21 Oktober 2014 sekitar pukul22.00 Wib di jalam Imam Bonjol Halte Bus Karya Agung Kel.Dwikora Kec.Siantarbarat kota pematang siantar , bersama sama dengan Andi Samosir sama samamengambil 2 ( dua ) buah tabung gas elpiji berat 3 kg dan ( satu ) set kompor gasterbuat dari stemless
Putus : 13-06-2016 — Upload : 18-08-2016
Putusan PN PALEMBANG Nomor 579 /Pid.B/2016/PN.Plg
Tanggal 13 Juni 2016 — BAHRIN SAPUTRA BIN HERI SUPRI
242
  • Torek telah menjadi korbanpenganiayaan yang dilakukan oleh terdakwa.Bahwa saksi, sant itu berboncengan dengan korban Torek yg merupakanadik iparnya, ketika lewat di lorong Amal Setia tibatiba korban dipukuloleh terdakwa dan arah belakang dengan menggunakan besi stemless,kemudian saksi hendak mengejar terdakwa, namun terdakwa berhasildan kemudian saksi mengantarkan sdr.
Register : 22-12-2021 — Putus : 02-03-2022 — Upload : 09-03-2022
Putusan PN TEMBILAHAN Nomor 326/Pid.Sus/2021/PN Tbh
Tanggal 2 Maret 2022 — Penuntut Umum:
ADE MAULANA, S.H
Terdakwa:
JALI Bin IMAI
3314
  • penjara selama 3 (tiga) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    • 25(dua puluh lima) bungkus kecil plastic putih bening berisikan serpihan Kristal warna putih narkotika jenis shabu;
    • 1(satu) unit Handphone jenis NOKIA 105 warna biru;
    • 1(satu) buah gunting stemless
Putus : 16-02-2006 — Upload : 24-10-2014
Putusan PN TANJUNG PINANG Nomor 290/PID.B/2005/PN.TPI
Tanggal 16 Februari 2006 — -TJIN PI (terdakwa) -SUHARNO, SH (JPU)
8725
  • selanjutnyaRuslan alias Anyiu membuka pintu dan kemudian terdakwa masuk ke dalam rumah ruangan kedaidikuti oleh Edy Masita, Kiki Irawan, Okta Rian Saputra, Rosi Gunawan alias Wawan dan M.Nasir alias Podek dan hal tersebut membuat Ruslan alias Anyiu terkejut ;Bahwa selanjutnya terdakwa kemudian mendekati Ruslan alias Any dan berbicara dalam bahasaCina sambil melihat steleng yang berada di belakang Ruslan alias Anym dan setelah mendekatRuslan alias Any kemudian terdakwa mengeluarkan pisau/parang stemless
    selanjutnyaRuslan alias Anyiu membuka pintu dan kemudian terdakwa masuk ke dalam rumah ruangan kedaidikuti oleh Edy Masita, Kiki Irawan, Okta Rian Saputra, Rosi Gunawan alias Wawan dan M.Nasir alias Podek dan hal tersebut membuat Ruslan alias Anyiu terkejut ;Bahwa selanjutnya terdakwa kemudian mendekati Ruslan alias Anyi dan berbicara dalam bahasaCina sambil melihat steleng yang berada di belakang Ruslan alias Anyiu dan setelah mendekatRuslan alias Any kemudian terdakwa mengeluarkan pisau/parang stemless