Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 18-01-2022 — Putus : 07-02-2022 — Upload : 08-02-2022
Putusan PN AIRMADIDI Nomor 13/Pdt.P/2022/PN Arm
Tanggal 7 Februari 2022 — Pemohon:
Stendi Sarapil
208
  • M E N E T A P K A N:

    1. Mengabulkan permohonanPemohonuntuk seluruhnya;
    2. Menetapkanmengubah nama Pemohon dari STENDImenjadiSTENDI SARAPILsebagaimana dalamKutipan Akta Kelahiran Nomor 2472/Disp/2004 tanggal 8 Desember 2004yang dikeluarkanKantorDinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Minahasa Utara;
    3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada Kepala Dinas Kependudukan
    dan Catatan SipilKabupatenMinahasa Utara untukmemberikan catatan pinggir tentang perubahan nama Pemohon dariSTENDImenjadiSTENDI SARAPIdi dalamKutipan Akta Kelahiran Nomor Nomor 2472/Disp/2004 tanggal 8 Desember 2004 dan mencatat perubahan tersebut di register yang diperuntukkan untuk itu;
  • Membebankan biaya perkara padaPemohon sebesarRp. 160.000,- (seratus enam puluh ribu rupiah);