Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 25-08-2015 — Upload : 29-09-2015
Putusan PN BANDUNG Nomor 764/PID/B/2015/PN.BDG
Tanggal 25 Agustus 2015 — ZAINAL ABIDIN Bin USMAN ; DEDI EFENDI Bin PANGERAN AHMAD
202
  • masing-masing selama : 6 (enam) tahun ;- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalankan oleh Para Terdakwa sebelum Putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap dikurangkan seluruhnya dari Pidana yang dijatuhkan tersebut ;- Memerintahkan supaya Para Terdakwa tetap ditahan ;- Menyatakan barang bukti berupa :- 1 (satu) unit kendaraan Honda Beat, tahun 2014, warna hitam, Nomor Polisi terpasang D 4368 MB, Nomor Rangka MH1JFM219EK804559, Nomor Mesin JFM2E1799290 dikembalikan kepada saksi Esther Stepfanie
    Pol D3989MG, 1 (satu) buahkunci Astag/Letter T berikut 9 (sembilan) buah mata kunci, 1 (satu) buahkunci magnet, dan 1 (satu) pucuk senjata api rakitan berikut 3 (tiga) butirpeluru kaliber 38 mm, selanjutnya para terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Polsek Lengkong untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.e Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban RUSTANDI mengalamikerugian kurang lebih sebesar Rp. 15.000.000, (lima belas juta rupiah)dan saksi ESTHER STEPFANIE HERMAWAN mengalami kerugiankurang