Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 03-11-2020 — Putus : 26-11-2020 — Upload : 26-11-2020
Putusan PN TASIKMALAYA Nomor 338/Pid.Sus/2020/PN Tsm
Tanggal 26 Nopember 2020 —
Terdakwa:
VICTOR STEPHEND bin INDRA Alm
10920
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Victor Stephend bin Indra alm telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Memperdagangkan minuman beralkohol tanpa izin;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana denda sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga

    Terdakwa:
    VICTOR STEPHEND bin INDRA Alm
    Nama lengkap : Victor Stephend Bin Indra Alm. Tempat lahir : Tasikmalaya. Umur/Tanggal lahir : 35/16 Juli 1985. Jenis kelamin : Lakilaki. Kebangsaan : Indonesia. Tempat tinggal : Perum Sambong Permai Rt.002 Rw.006 Kel.Sambong jaya Kec. Mangkubumi Kota. Tasikmalaya. Agama : Islam.
    Pekerjaan : WiraswastaTerdakwa Victor Stephend Bin Indra Alm tidak ditahan ;Terdakwa menghadap sendiri;Pengadilan Negeri tersebut;Setelah membaca: Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tasikmalaya Nomor338/Pid.Sus/2020/PN Tsm tanggal 3 November 2020 tentang penunjukanMajelis Hakim; Penetapan Majelis Hakim Nomor 338/Pid.Sus/2020/PN Tsm tanggal 3November 2020 tentang penetapan hari sidang; Berkas perkara dan Suratsurat lain yang bersangkutan;Setelan mendengar keterangan Saksisaksi, Ahli dan Terdakwa sertamemperhatikan
    Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000, (lima ribu rupiah).Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknyamenyatakan hanya memohon keringanan hukuman;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:Bahwa terdakwa VICTOR STEPHEND Bin INDRA (Alm) pada hari Sabtutanggal 11 April 2020 sekira jam 19.30 WIB Bertempat di Perum SambongPermai Rt.002 Rw.006 Kel. Sambong jaya Kec.
    ) karena diduga telah menjual minumanberalkohol dan setelah dilakukan pemeriksaan diketemukan berupa 5(lima) botol minuman anggur merek cap orang tua serta 5 (lima) botolminuman arak merk cap orang tua kemudian setelah ditanya pada saksiKurnai (terdakwa berkas terpisah) tentang perizinan untuk menjual ataumengedarkan minuman beralkohol tersebut terdakwa tidak memilikinyadan membelinya dari terdakwa . bahwa kemudian setelah saksi Kuria di introgasi terdakwa mengakumembelinya dari terdakwa Victor Stephend
    Menyatakan Terdakwa Victor Stephend bin Indra alm telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalan melakukan tindak pidana"Memperdagangkan minuman beralkohol tanpa izin;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidanasebesar Rp.10.000.000, (sepuluh juta rupiah), dengan ketentuan apabiladenda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama3 (tiga) bulan.3.
Register : 03-11-2020 — Putus : 26-11-2020 — Upload : 26-11-2020
Putusan PN TASIKMALAYA Nomor 337/Pid.Sus/2020/PN Tsm
Tanggal 26 Nopember 2020 — Penuntut Umum:
RIZAL SANUSI, SH.
Terdakwa:
Kurnia alias Kiong bin Wiwi
9327
  • melakukan pemeriksaandiwarung dan melakukan penggeledahan pada terdakwa karena didugatelah menjual minuman beralkohol dan setelah dilakukan pemeriksaandiketemukan berupa 5 (lima) botol minuman anggur merek cap orang tuaserta 5 (lima) botol minuman arak merk cap orang tua kemudian setelahditanya pada terdakwa tentang perizinan untuk menjual ataumengedarkan minuman beralkohol tersebut terdakwa tidak memilikinya. bahwa kemudian setelah terdakwa di introgasi terdakwa mengakumembelinya dari saksi Victor Stephend