Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 24-08-2020 — Putus : 09-09-2020 — Upload : 06-01-2021
Putusan PN TAHUNA Nomor 98/Pdt.P/2020/PN Thn
Tanggal 9 September 2020 — Pemohon:
STINNEKE CHRISTIVANI WANGKA
338
  • Menyatakan benar telah terjadi kesalahan penulisan nama Pemohon pada akta kelahiran Nomor 2816/Ist/2006;
  • Memerintahkan untuk memperbaiki kesalahan penulisan nama Pemohon pada akta kelahiran Nomor 2816/Ist/2006 dari Stineke Chrispani Wangka menjadi Stinneke Christivani Wangka;
  • Menyatakan menurut hukum bahwa nama Pemohon yang benar adalah Stinneke Christivani Wangka;
  • Memerintahkan kepada Pejabat Pencatatan
    Sipil pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk mencabut Akta Kelahiran Pemohon Nomor : 2816/Ist/2006 tanggal 16 November 2006, selanjutnya menggantikannya dengan Akte Kelahiran yang baru dengan memperbaiki nama Pemohon yang sebelumnya Stineke Chrispani Wangka menjadi Stinneke Christivani Wangka;
  • Memerintahkan kepada Pejabat Sipil pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Sangihe
    Pemohon:
    STINNEKE CHRISTIVANI WANGKA