Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 12-07-2022 — Putus : 13-07-2022 — Upload : 13-07-2022
Putusan PN SEMARANG Nomor 5/Pid.C/2022/PN Smg
Tanggal 13 Juli 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
SULISTIYONO ADIN PUTRO
Terdakwa:
TRI VERA LUTVIANA binti SUYITNO
10513
  • strong>

    1. Menyatakan Terdakwa TRI VERA LUTVIANA Binti SUYITNO (alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penghinaan Ringan ;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan 15 (lima belas) hari;
    3. Memerintahkan barang bukti berupa :
    • 1 (satu) lembar screen capture story whatsapp yang isi storinya