Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 12-09-2019 — Putus : 25-11-2019 — Upload : 04-12-2019
Putusan PN DENPASAR Nomor 1068/Pid.Sus/2019/PN Dps
Tanggal 25 Nopember 2019 — Penuntut Umum:
Siti Sawiyah,SH
Terdakwa:
Krasimir Stoykov Stoykov
417312
    1. Menyatakan Terdakwa KRASIMIR STOYKOV STOYKOV tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik orang lain dengan cara apapun sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dan denda sejumlah Rp 3.000.000,-
    kwitansi pembayaran kamar A3, KUTA HERITAGE RESIDENCE, tanggal 9 Mei 2019 tertulis Rp. 2.750.000,- (dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
  • 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran deposite kamar A3, KUTA HERITAGE RESIDENCE, tanggal 2 Mei 2019 sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
  • 1 (satu) lembar tanda bukti pengiriman uang WESTERN UNION tanggal 8 Juli 2019 sebesar Rp. 4.845.000,- (empat juta delapan ratus empat puluh lima ribu rupiah), pengirim (sender) KRASIMIR STOYKOV
    STOYKOV;
  • 2 (dua) lembar screenshot CCTV ATM Bank Mandiri Bali Deli tanggal 3 Juli 2019;
  • 2 (dua) lembar screenshot CCTV ATM Bank Mandiri Bali Deli tanggal 8 Juli 2019;
  • 2 (dua) lembar screenshot CCTV ATM Bank Mandiri Bali Deli tanggal 9 Juli 2019;
  • 2 (dua) lembar data transaksi perbankan ATM Bank Mandiri PB Dalung Permai tanggal 04 Juli 2019;
  • 1 (satu) lembar data transaksi perbankan ATM Bank Mandiri PB Dwi Sri tanggal 06 Juli 2019;
  • Tetap

    Penuntut Umum:
    Siti Sawiyah,SH
    Terdakwa:
    Krasimir Stoykov Stoykov
    tersebutkemudian sekitar pukul 13.00 WITA Saksi bertemu dengan TerdakwaKRASIMIR STOYKOV STOYKOV di MCD Sanur Kec.
    Denpasar SelatanKota Denpasar;Bahwa saat bertemu dengan Terdakwa KRASIMIR STOYKOV STOYKOVdi MCD Sanur tersebut Saksi melihat kondisi sepeda motor pada deekbody sepeda motor sebelah kanan lecet maka dari itu Saksi menyuruhTerdakwa KRASIMIR STOYKOV STOYKOV untuk menganti kerusakantersebut dengan membelikan deek yang baru namun TerdakwaKRASIMIR STOYKOV STOYKOV menolaknya dan menyuruh Saksi untukmemperbaikinya dengan catatan biaya perbaikan akan ditanggung olehTerdakwa KRASIMIR STOYKOV STOYKOV;Bahwa
    Badung, tetapi Saksi tidak adahubungan keluarga dengan KRASIMIR STOYKOV STOYKOV; Bahwa Saksi mengenal KRASIMIR STOYKOV STOYKOV sehubunganSaksi adalah karyawan/security di Homestay Kuta Heritage ResidenceJalan Setia Budi Gang Jangkong Sari Kuta Kec. Kuta Kab.
    Badung,KRASIMIR STOYKOV STOYKOV menyewa salah satu kamar yaituKamar A3 dengan biaya sewa setiap bulan sebesar Rp. 2.750.000, (duajuta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan pembayaran yang dilakukanKRASIMIR STOYKOV STOYKOV membayar uang rupiah cash,KRASIMIR STOYKOV STOYKOV menginap di Homestay Kuta Heritagesejak tanggal 11 Mei 2019;Halaman 37 dari 74 Putusan Nomor 1068/Pid.Sus/2019/PN DpsBahwa berdasarkan copy data paspor ketika menginap bernamaKRASIMIR STOYKOV STOYKOV, dan orang tersebut menginap
    pihak Kepolisian Daerah Bali yang datang kehomestay bersamasama KRASIMIR STOYKOV STOYKOV, saat itu Saksidijelaskan bahwa KRASIMIR STOYKOV STOYKOV diduga telahmelakukan tindak pidana skimming, dan Saksi diminta menunjukan sertamenjadi Saksi sehubungan akan dilakukan penggeledahan di Kamar A3yang ditempati KRASIMIR STOYKOV STOYKOV, dan kemudian terhadapKamar A3 yang ditempati KRASIMIR STOYKOV STOYKOV dilakukanpenggeledahan ruangan kamar;Bahwa yang melakukan penggeledahan adalah pihak petugas KepolisianDaerah