Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 21-03-2024 — Putus : 18-07-2024 — Upload : 19-07-2024
Putusan PN TANJUNG KARANG Nomor 18/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tjk
Tanggal 18 Juli 2024 — Penuntut Umum:
M. YUDHI GUNTARA EKA PUTRA, S.H.
Terdakwa:
QODRI, STP, M.E Bin KARMANI
550
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Terdakwa QODRI STP.ME bin KARMANI tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan TINDAK PIDANA KORUPSI SECARA BERSAMA SAMA sebagaimana dalam Dakwaan PERTAMA Primair;
    2. Membebaskan Terdakwa QODRI STP.ME bin KARMANI oleh karena itu dari Dakwaan PERTAMA Primair;
    3. Menyatakan Terdakwa QODRI STP.ME bin KARMANI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan TINDAK PIDANA
    KORUPSI SECARA BERSAMA SAMA sebagaimana dalam Dakwaan PERTAMA Subsidair;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa QODRI STP.ME bin KARMANI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 2 (dua) Bulan dan denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2(dua) Bulan ;
  • Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah