Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 19-08-2015 — Putus : 26-11-2015 — Upload : 01-04-2016
Putusan PN TANJUNG BALAI ASAHAN Nomor 405/Pid.Sus/2015/PN Tjb
Tanggal 26 Nopember 2015 — - Suaipin Als Ipin
485
  • Menyatakan terdakwa Suaipin Als Ipin tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum menguasai narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;2.
    - Suaipin Als Ipin
    PUTUSANNomor 405/Pid.Sus/2015/PN TjbDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Tanjungbalai yang mengadili perkara pidana denganacara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagaiberikut dalam perkara Terdakwa:1.A we Pb7.8.Nama lengkap : Suaipin Als IpinTempat lahir : TanjungbalaiUmur/tanggal lahir : 32 Tahun / 10 Juni 1982Jenis kelamin : LakilakiKebangsaan : IndonesiaTempat tinggal : Jalan Bacang Kelurahan TanjungbalaiIlKecamatan Tanjungbalai Selatan
    BAB Positif PositifMetamfetamina KESIMPULAN :Bahwa Barang Bukti yang dianalisis milik terdakwa Suaipin als Ipin adalahpositif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan nomor urut 61 Lampiran Undangundang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.Perbuatan terdakwa Suaipin als Ipin tersebut sebagaimana diatur dandiancam pidana sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) UndangUndang RepublikIndonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Lampiran Undangundang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009
    BAB Positif PositifMetamfetamina KESIMPULAN :Bahwa Barang Bukti yang dianalisis milik terdakwa Suaipin als Ipin adalahpositif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan nomor urut 61 Lampiran Undangundang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.Perbuatan terdakwa Suaipin als Ipin tersebut sebagaimana diatur dandiancam pidana sesuai dengan Pasal 112 ayat (1) UndangUndang RepublikIndonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Lampiran Undangundang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009
    Lab. 4913/NNF/2015 tertanggal 29 Mei 2015 didapati kesimpulan bahwaBarang Bukti yang dianalisis milik terdakwa Suaipin als Ipin adalah positifMetamfetamina dan terdaftar dalam Golongan nomor urut 61 Lampiran Undangundang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Majelisberpendapat bahwa terdakwa telah menguasai narkotika golongan dalambentuk bukan tanaman telah terpenuhi dari perbuatan terdakwa;Ad.2.
    Menyatakan terdakwa Suaipin Als Ipin tersebut diatas, terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak danmelawan hukum menquasainarkotika golongan dalambentukbukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;2.