Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 16-06-2015 — Putus : 01-07-2015 — Upload : 13-10-2015
Putusan PN LARANTUKA Nomor 43/PID.Sus/2015/PN Lrt
Tanggal 1 Juli 2015 — SHUAIFIN BETHAN Alias TATA ;
6212
  • Menyatakan Terdakwa I SHUAIFIN BETHAN Alias TATA, Terdakwa II SHUAIFAN BETHAN Alias ADE FERDI dan Terdakwa III ANDRIYANI AliasANDI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kesatu ;2. Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 10 (sepuluh) bulan ; 3.
    SHUAIFIN BETHAN Alias TATA ;
    Nama lengkap : SHUAIFIN BETHAN Alias TATA ;2. Tempat lahir : Larantuka ;3. Umur/tanggal lahir : 26 tahun / 26 Februari 1989 ;4. Jenis kelamin : Lakilaki ;5. Kebangsaan : Indonesia ;6. Tempat tinggal : Kelurahan Ekasapta, Kecamatan Larantuka,Kabupaten Flores Timur ;7. Agama : Islam ;8. Pekerjaan : Sopir ;Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh :1. Penyidik berdasarkan surat No.
    Sedangkan TerdakwaANDRIYANI Alias ANDI pergi memanggil Terdakwa SHUAIFAN BETHANAlias ADE FERDI dan Terdakwa SHUAIFIN BETHAN Alias TATA yangsedang berada di pinggir jalan di Kelurahan Ekasapta dan pergi mencariHalaman I1 dari 17 Putusan Nomor 43/Pid.B/2015/PN.Lrtkorban di Kelurahan Postoh. Kemudian Terdakwa SHUAIFIN BETHAN AliasTATA langsung memukul korban sebanyak 1 (satu) kali denganmenggunakan tangan kanan Terdakwa dari arah samping kiri korban yangmengenai pipi sebelah kiri.
    Lalu Terdakwa SHUAIFIN BETHAN Alias TATAjuga menendang korban dengan menggunakan kaki kanannya dari arahbelakang sebanyak 1 (satu) kali sehingga korban terjatuh. Saat korbanbangun Terdakwa ANDRIYANI Alias ANDI memukul korban dari arah depandengan menggunakan kepalan tangan kanan sebanyak 1 (satu) kali yangmengenai mulut korban.
    Sedangkan TerdakwaANDRIYANI Alias ANDI pergi memanggil Terdakwa SHUAIFAN BETHAN AliasADE FERDI dan Terdakwa SHUAIFIN BETHAN Alias TATA yang sedangberada di pinggir jalan di Kelurahan Ekasapta dan pergi mencari korban diKelurahan Postoh. Kemudian Terdakwa SHUAIFIN BETHAN Alias TATAlangsung memukul korban sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakanHalaman 14 dari 17 Putusan Nomor 43/Pid.B/2015/PN.Lrttangan kanan Terdakwa dari arah samping kiri korban yang mengenai pipisebelah kiri.
    Lalu Terdakwa SHUAIFIN BETHAN Alias TATA juga menendangkorban dengan menggunakan kaki kanannya dari arah belakang sebanyak 1(satu) kali sehingga korban terjatuh. Saat korban bangun Terdakwa ANDRIYANIAlias ANDI memukul korban dari arah depan dengan menggunakan kepalantangan kanan sebanyak 1 (satu) kali yang mengenai mulut korban.