Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 14-08-2024 — Putus : 29-08-2024 — Upload : 29-08-2024
Putusan PN MATARAM Nomor 173/Pdt.P/2024/PN Mtr
Tanggal 29 Agustus 2024 — Pemohon:
NI KOMANG SUARIYANI
90
  • Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lombok Utara atau tempat pemohon berdomisili untuk mengganti atau menerbitkan segala bentuk identitas yang berkaitan dengan catatan sipil dan kependudukan Pemohon dengan Nomor Induk Kependudukan 5271035507020002 Lahir di Mataram pada tanggal 15 Juni 2002 semula tercatat atas nama NI KOMANG SUARIYANI di ubah menjadi ZARA PUTRI SARIANI.
4.