Ditemukan 4 data
1.ALFONSUS LIE LIANG AN
2.MADE SUARTHINI
30 — 22
Pemohon:
1.ALFONSUS LIE LIANG AN
2.MADE SUARTHINIMade Suarthini, Perempuan, Lahir di Cakranegara 15 Desember 1971, AgamaKatolik, Pekerjaan Karyawan Swasta, beralamat di jalan Amir Hamzah no.22 B,Kelurahan Mataram Timur, Kecamatan Mataram, Kota Mataram, yangselanjutnya disebut sebagai : Para Pemohon;Pengadilan Negeri tersebut;Telah membaca : Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Mataram Nomor 270/Pdt.P/2020/ PNMtr tanggal 23 Maret 2020 tentang Penunjukan Hakim Tunggal; Berkas perkara permohonan yang diajukan di persidangan;Telah mendengar saksi
, A.Md., NIK: 5271025512710006, tanggal 16 03 2020, diberi tanda P2;Foto copy Tjatatan Sipil Lombok Barat di Mataram, Nomor Seratus empat puluhatas nama Liang An, diberi tanda P3;Foto copy Kutipan Akta Kelahiran Nomor empat, tahun seribu Sembilan ratusdelapan puluh delapan, atas nama: Ni Made Suarthini, diberi tanda P4;Foto copy Kartu Keluarga Nomor : 527102171120004, tanggal 13 03 2020atas nama Kepala Keluarga : Alfonsus Lie Liang An, diberi tanda P5;Foto copy Kutipan Akta Perkawinan Nomor 23/C/
Saksi MADE SUARTHA, SH. pada pokoknya memberikan keterangan sebagaiberikut;Bahwa Saksi adalah teman lama Para Pemohon;Bahwa antara Alfonsus Lie Liang An dan Made Suarthini adalah pasangansuami isteri yang sah;Bahwa para Pemohon melangsungkan pernikahan di Mataram pada tanggal19 Juli 1999;Bahwa Nama Para Pemohon di Akta Perkawinan salah penulisan namanyayang semula bernama : ALPONSUS LIE LIANG AN dan NI MADE SUARTINIdiganti menjadi ALFONSUS LIE LIANG AN dan NI MADE SUARTHINI;Bahwa Tidak ada yang keberatan
Saksi HERRY HRM PARERA, pada pokoknya memberikan keterangan sebagaiberikut;Bahwa Saksi adalah teman lama Para Pemohon;Bahwa antara Alfonsus Lie Liang An dan Made Suarthini adalah pasangansuami isteri yang sah;Bahwa para Pemohon melangsungkan pernikahan di Mataram pada tanggal19 Juli 1999;Bahwa Nama Para Pemohon di Akta Perkawinan salah penulisan namanyayang semula bernama : ALPONSUS LIE LIANG AN dan NI MADE SUARTINIdiganti menjadi ALFONSUS LIE LIANG AN dan NI MADE SUARTHINI;Bahwa Tidak ada yang keberatan
;Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti yang diajukan Para Pemohon yaitubuktibukti Surat P1 sampai dengan P7 dan keterangan Saksi Made Suartha danSaksi Herry HRM Parera diperoleh faktafakta sebagai berikut:e Bahwa ALFONSUS LIE LIANG AN dan NI MADE SUARTHINI telah menikahKutipan Akta Perkawinan Nomor : 23/C/KM/1999 tanggal 19 Juli 1999;e Bahwa Para Pemohon berkeinginan mengganti nama Para Pemohon tersebutdari ALPONSUS LIE LIANG AN dan NI MADE SUARTINI menjadi ALFONSUS LIELIANG AN dan NI MADE SUARTHINI
Ni Putu Eriek Sumyanti, SH.
Terdakwa:
I Komang Gede Bramanta Putra
32 — 25
Badung.Halaman 3 dari 12 Putusan Nomor 1364/Pid.B/2019/PN Dps Bahwa penganiayaan tersebut terjadi berawal saksi mendapat chatingtersebut dikirim oleh saksi Arie Suarthini kepada saksi pada hari Minggutanggal 15 September 2019, dan konteks katakata "sayank" adalah sebagaiteman serta kedekatan dilingkungan kerja di puskesmas abiansemal sertahal yang sama juga dengan teman dekat lainnya dan saksi tidak adahubungan selingkuh dengan saksi Arie Suarthini.
Selanjutnya terdakwa bersamaistrinya Saksi Arie Suarthini bertemu dengan saksi. Bahwa kemudian dalam pertemuan tersebut terdakwa menanyakankepada saksi ada hubungan apa saksi dengan istri terdakwa (Saksi ArieSuarthini) namun saat saksi menjelaskan tidak ada hubungan, terdakwamelakukan penganiayaan terhadap saksi.
Saksi Arie Suarthini dibawah sumpah pada pokoknya menerang kansebagai berikut : Bahwa penganiayaan dilakukan terdakwa terhadap saksi dr Made OkaAdi Parwata terjadi pada hari selasa tanggal 17 September 2019 sekirapukul 12.00 WITA di Aula Puskesma Abiansemal Banjar Delod Pasar DesaBlahkiuh Kecamatan Abiansemal Kab. Badung.
Bahwa penganiayaan terjadi berawal dari isi chat serta keteranganlangsung dari saksi Arie Suarthini istri Terdakwa tentang hubungan dengansaksi dr. Made Oka Adi Parwata kemudian terdakwa mengajak bertemudengan saksi dr. Made Oka Adi Parwata Di aula puskesmas setelahbertemu dengan saksi dr.! Made Oka Adi Parwata, kemudian terdakwamenanyakan mengenai perselingkuhan saksi dr. Made Oka Adi Parwatadengan istri terdakwa namun saksi dr.
Bahwa terdakwa menganiaya saksi dr Made Oka Adi Parwatadikarenakan saksi membantah ada hubungan dengan istri terdakwa (saksiArie Suarthini)e Bahwa terdakwa menganiaya saksi dr Made Oka Adi Parwata dengancara saat dalam posisi saling berhadapan menggunakan tangan kanan dankiri yang terkepal Terdakwa langsung mengayunkan pukulan mengunakantangan kanan dan kirinya kearah muka dan kepala saksi, setelah ituTerdakwa mengambil 1 (satu) bilah pisau dari tas yang Terdakwa bawaselanjutnya dengan pisau ditangan
80 — 66
NIPUTU SUARTHINI, SH.
111 — 39
Mariati, SE; Kasubag Rumah Tangga : Sri Endang Suryaningsih; Kasubag Humas dan Protokol : Made Widiatmika;Khusus di Bagian Keuangan, Tugas Kabag dibantu oleh 3 (tiga) Kepala SubBagian (Kasubag) yaitu : Kasubag Perencanaan dan anggaran : Made Jingga, S.Sos; Kasubag Perbendaharaan : Ni Made Ardani, SE; Kasubag Data dan Pelaporan : Luh Putu Ayu Aryani, SE;Khusus di Bagian Perundangundangan, Tugas Kabag dibantu oleh 3 (tiga)Kepala Sub Bagian (Kasubag) yaitu : Kasubag Produk Perundangundangan : Ni Putu Suarthini