Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 15-08-2019 — Putus : 09-10-2019 — Upload : 23-10-2019
Putusan PN DENPASAR Nomor 940/Pid.Sus/2019/PN Dps
Tanggal 9 Oktober 2019 —
Terdakwa:
I Gede Suastiana
2235
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan terdakwa I GEDE SUASTIANA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum
    2. Menyatakan agar terdakwa menjalani pengobatan dan perawatan melalui Rehabilitasi Medis dan Sosial di Yayasan Anargya Pusat Rehabilitasi Napza dan Informasi HIV/AIDS ARK Bali selama

    Terdakwa:
    I Gede Suastiana
    Menyatakan terdakwa GEDE SUASTIANA telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penyalahguna NarkotikaGolongan bagi diri sendiri sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamPasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotikadalam Dakwaan Alternatif Kedua Surat Dakwaan No.PDM: 295 / BDG / TPL / 08/ 2019, tanggal 28 Agustus 20192.
    Menetapkan agar terdakwa GEDE SUASTIANA membayar biaya perkarasebesar Rp. 2.000, (dua ribu rupiah).Setelah mendengar pembelaan lisan dari penasehat hukum terdakwa yangpada pokoknya memohon keringanan hukuman pada Majelis Hakim oleh karena iatelah menyesali perbuatannya, terdakwa sebagai tulang punggung keluarga danberjanji tidak akan mengulangi lagi, dan atas pembelaan tersebut Penuntut Umummenyatakan tetap dengan tuntutannyaMenimbang, bahwa terdakwa diajukan dipersidangan dengan surat dakwaantertanggal
    dengan nomor : 2886/2019/NF s/d 2888/2019/NF berupa Kristal bening dan 2889/2019/NFberupa cairan kuning/urine seperti tersebut diatas adalah benar mengandungsediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan 1 (satu) nomor urut61 Lampiran UndangUndang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009tentang Narkotika.con ceneennenene Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidanadalam Pasal 112 Ayat (1) UndangUndang RI Nomor 35 Tahun 2009 TentangNarkotika.ATAUwon nnnnnn= Bahwa terdakwa GEDE SUASTIANA
    dan tidak ada hubungankeluarga dengannya.Bahwa saksi telah diminta menjadi saksi saat petugas polisi melakukanpenangkapan dan penggeledahan terhadap GEDE SUASTIANA yang terjadipada hari Jumat tanggal 5 April 2019, pukul 22.00 Wita, di depan sebuahrumah koskosan Jin.
    Menyatakan terdakwa GEDE SUASTIANA telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penyalahguna NarkotikaHal 24 dari 26 hal putusan no.940/Pid.Sus/2019/PN.Dps.Golongan bagi diri sendiri sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif KeduaPenuntut Umum2. Menyatakan agar terdakwa menjalani pengobatan dan perawatan melaluiRehabilitasi Medis dan Sosial di Yayasan Anargya Pusat Rehabilitasi Napza danInformasi HIV/AIDS ARK Bali selama 10 (Sepuluh) bulan3.
Register : 01-10-2019 — Putus : 15-10-2019 — Upload : 17-10-2019
Putusan PN DENPASAR Nomor 854/Pdt.P/2019/PN Dps
Tanggal 15 Oktober 2019 — Pemohon:
Putu Suastika
2213
  • Saksi MADE SUASTIANA , dibawah sumpah memberikan keterangan sebagaiberikut :Bahwa saksi kenal dengan Pemohon karena hubungan saudara kandungdengan pemohon ;Bahwa benar Pemohon sudah menikah sah dengan Nyoman Mertasih dan saatini sudah bercerai;Hal 3 dari 8 hal Penetapan Nomor : 854/Pdt.P/2019/PNDps.Bahwa setelah perceraian pemohon dengan mantan istrinya , anakanak merekatinggal dengan pemohon ;Bahwa dari perkaiwnannya pemohon mempunyai 3 (tiga) orang anak masingmasing bernama :o PUTU SUGI SUARTANAYA