Ditemukan 4 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 30-01-2023 — Putus : 21-06-2023 — Upload : 18-07-2023
Putusan PN SERANG Nomor 4/Pid.Sus-TPK/2023/PN Srg
Tanggal 21 Juni 2023 — ASEP AED SUBADRIWIJAYA Bin Alm H. AHMAD SUJAI
7358
  • ASEP AED SUBADRIWIJAYA Bin (Alm) H. AHMAD SUJAI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan PRIMAIR;
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan dengan denda sejumlah Rp 200.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
3.
ASEP AED SUBADRIWIJAYA Bin (Alm) H.
ASEP AED SUBADRIWIJAYA terkait penggunaan uang yang diterimanya dari Sdr. UCU SUPRIYATNA (copy)
Disita dari: Tersangka Drs. Asep Aed Subadriwijaya berdasarkan surat permohonan penyitaan Penyidik Kejari Pandeglang: B-2190/M.6.13/Fd.1/11/2022 tanggal 28 November 2022 dan Penetapan persetujuan penyitaan PN. Pandeglang nomor: 420/PenPid.B-SiTA/2022/PN Pdl tanggal 29 November 2022
63. 1 (satu) eksemplar Brosur Aplikasi Siplah yang dibagikan oleh Sdr.
ASEP AED SUBADRIWIJAYA kepada Sekolah (copy).
64. 4 (empat) lembar Data dari PT. Grand Integra Telematika terkait Surat Pemesanan barang oleh Sdr. ASEP AED SUBADRIWIJAYA (copy).
65. 1 (satu) lembar Surat Pemesanan barang/invoice barang berupa paket fasilitas rumah belajar dari PT. Grand Integra Telematika kepada PT. Bismacindo Perkasa (copy).
66. 1 (satu) lembar Surat Delivery Order dari PT. Bismacindo Perkasa kepada PT.
ASEP AED SUBADRIWIJAYA Bin (Alm) H. AHMAD SUJAI.
7. Menetapkan supaya Terdakwa dibebani biaya perkara sejumlah Rp7.500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah).
ASEP AED SUBADRIWIJAYA Bin Alm H. AHMAD SUJAI