Register : 24-10-2014 — Putus : 04-12-2014 — Upload : 23-12-2014
Putusan PTA SEMARANG Nomor 256/Pdt.G/2014/PTA.Smg Tanggal 4 Desember 2014 — Suratman bin Ali Subikan, umur 54 tahun, agama Islam, pekerjaan tidak ada, bertempat tinggal di Dusun Prumban, RT 11, RW 005 Desa Purwojati Kecamatan Kertek, Kabupaten Wonosobo, dalam hal ini memberi Kuasa kepada Fuad Hasyim,SH. Advokat/Konsultan Hukum beralamat di Komplek Ruko Jingga, No 3, Jl. Mayjen Bambang Sugeng, Km.03, Mendolo, Wonosobo, berdasarkan Surat Kuasa tertanggal 4 September 2014, semula Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi sekarang Pembanding ;-----------------------------------------------------------------------
----------------------------------------------M e l a w a n------------------------------------
Mbok Emboh Sarmini binti Kasan Makno, agama IsIam, pekerjaan ( tidak ada ), tempat tinggal di Dusun Kenjuran, Desa Karangluhur, Kecamatan Kertek, Kabupaten Wonosobo semula Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi sekarang Terbanding; ----------------------------------------------
Pak Juwari, agama Islam, pekerjaan ( tidak ada ), tempat tinggal di Dusun Kenjuran, Desa Karangluhur, Kecamatan Kertek, Kabupaten Wonosobo semula Turut Tergugat I sekarang Turut Terbanding I;------------------
Riptatik, agama Islam, pekerjaan ( tidak ada ), tempat tinggal di Dusun Kenjuran, Desa Karangluhur, Kecamatan Kertek, Kabupaten Wonosobo semula Turut Tergugat II sekarang Turut Terbanding II;-----------------
Sunaryo bin Juwari, agama Islam, pekerjaan ( tidak ada ), tempat tinggal di Dusun Kenjuran, Desa Karangluhur, Kecamatan Kertek, Kabupaten Wonosobo semula Turut Tergugat III sekarang Turut Terbanding III;-
Suryanto bin Juwari, agama Islam, pekerjaan (tidak ada ), tempat tinggal di Dusun Kenjuran, Desa Karangluhur, Kecamatan Kertek, Kabupaten Wonosobo semula Turut Tergugat IV sekarang Turut Terbanding IV;-
138 — 15
Suratman binAli Subikhan ( sekarang, Pembanding/Penggugat ), sebagai ahli waris pengganti dari ibunyaMbok Naimah binti Kasan Makno tersebut ; Menimbang, bahwa Pewaris Kasan Makno pernah menikah dengan perempuan lainyang bernama Mbok Minti, namun tidak dikemukakan dimana dan bagaimanakeadaannya disaat meninggalnya Pewaris, hanya disebutkan dalam Surat PernyataanPembagian Waris tertanggal 15 Mei 2007, ( bukti T.2 ), dikemukakan Sipar adalahisteri pertama dari Kasan Makno, namun tidak dikemukakan siapa