Ditemukan 254 data
48 — 21 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 3116 K/Pdt/2017Ataupun Subsidair : Mohon putusan yang adil dan bijaksana dariPengadilan Negei asal tidak merugikan Penggugat;Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat dan Ilmengajukan eksepsi yang pada pokoknya:Eksepsi Tergugat I:1.Eksepsi error in subjekto;2. Gugatan Penggugat Kadaluarsa;Eksepsi Tergugat II:1.Eksepsi gugatan salah pihak;2. Eksesi Penggugat tidak berkualitas sebagai Penggugat;3.
Error in subjekto;Bahwa terhadap gugatan tersebut dikabulkan untuk sebagian olehPengadilan Negeri Ambon dengan putusan Nomor 14/Pdt.G/2016/PN.Amb.tanggal 3 November 2016, yang amarnya sebagai berikut:Dalam Eksepsi:Menolak eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara:1.2.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;Menyatakan bahwa tanah dan rumah sengketa menurut hukum telahsah menjadi hak milik Penggugat berdasarkan Hibah dari keduaorangtua angkat Penggugat tanggal 21 Desember 1974
38 — 26 — Berkekuatan Hukum Tetap
Apabila Majelis berpendapat lain Penggugat mohon putusan yang seadiladilnya.Bahwa, terhadap gugatan tersebut di atas, Tergugat mengajukan eksepsiyang pada pokoknya atas dalildalil sebagai berikut:DALAM EKSEPSI :BAHWA GUGATAN PENGGUGAT ADALAH SALAH SUBYEK (ERRORIN SUBJEKTO KARENA :1.Gugatan Penggugat adalah salah subyek (Error in Subjekto), karenaGugatan Penggugat kepada Yayasan Lembaga PengembanganPendidikan Penelitian Ekonomi Sosial Dan Budaya (YLP3ESIDA)Sumatera Barat, C.qg. IR.
NURMANSYAH,MBA sehingga Gugatan Penggugat Salah Subyek (Error in Subjekto) ;BAHWA PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL PADA PENGADILANNEGERI PADANG TIDAK ADA KOMPETENSI UNTUK MENGADILIGUGATAN PENGGUGAT ;Bahwa dalam Surat Gugatan Penggugat tanggal 30 September 2011,yang terdaftar dalam perkara No.12/G/2011/PHI.PDG, tanggal 3 Oktober2011 ditujukan kepada Yth.
18 — 9 — Berkekuatan Hukum Tetap
segalajenis tanaman yang ada dan melekat di atasnya tanpa syarat/ikatanapapun, bila perlu dalam pelaksanaannya dengan upaya paksadengan bantuan pihak keamanan (Polisi);8 Menghukum pula kepada Para Tergugat untuk membayar seluruhbiaya yang timbul dalam perkara ini;9 Dan/atau, jika Majelis Hakim berpendapat lain mohon keputusanyang seadiladilnya (ex aequo et bono);Bahwa terhadap gugatan tersebut Para Tergugat telah mengajukanEksepsi yang pada pokoknya sebagai berikut:Bahwa gugatan Penggugat adalah error in subjekto
sempurna;Bahwa Penggugat sudah kehilangan haknya untuk menggugat Para Tergugat, sebabTergugat telah membeli tanah sengketa dari Tergugat I bersama suaminya, disamping itusejak dari Tergugat I sampai dengan Tergugat II sudah dikuasainya lebih dari 25 tahunlamanya secara terus menerus hingga sampai saat sekarang ini, oleh karena itu Penggugatsudah kehilangan haknya untuk menggugat tanah sengketa yang kini dikuasai olehTergugat II atas dasar jual belli;Bahwa oleh karena gugatan Penggugat Errror In Subjekto
75 — 22
M E N G A D I L I :DALAM KONPENSIDalam provisi- Menolak gugatan provisi penggugat seluruhnyaDalam eksepsi : Menyatakan gugatan pengugat ERROR IN SUBJEKTO Mengabulkan eksepsi Tergugat untuk seluruhnya ; Dalam pokok perkara :- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima ;DALAM REKONPENSI1. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima ;2.
harus ada perselisihan hukum diantara keduanya, kedua, harus ada sesuatu yangdilanggar oleh orang lain.Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas majelisberpendapat terdapat kesalahan orang dalam gugatan Gugatan Error In Subjecto (exceptio in person) yang diajukan oleh Penggugat, sehingga dengan demikian gugatanPenggugat haruslah dinyatakan tidak dapat diterima.DALAM POKOK PERKARAMenimbang bahwa oleh karena eksepsi TERGUGAT dikabulkan dan gugatanPenggugat dinyatakan GUGATAN ERROR IN SUBJEKTO
71 — 35 — Berkekuatan Hukum Tetap
Sehinggabisa dikatakan error en subjekto;5.
Bahwa Pelaksanaan Eksekusi Nomor 07/Eks/2000/PN.Ska seharusnya tidak dapatdilakukan pelaksanaannya karena error en subjekto maka non eksekutibel (putusantidak dapat dilaksanakan);7. Dalam pelaksanaan eksekusi Pengadilan Negeri Surakarta tidak fair dan melanggarkode etik Kehakiman dalam penetapan Ketua Pengadilan sehubungan denganpelaksanaan eksekusi yang dimaksud;8.
Karena nyatanyata error en subjekto sehingga noneksekutibel (putusan tidak dapat dilaksanakan);Hal tersebut setelah dilakukan pengecekan oleh pihak Kelurahan setelah pelaksanaaneksekusi gagal dilakukan ternyata Termohon Eksekusi (sekarang Para PemohonKasasi) yang masih hidup yang bernama Kasmin dan Cipto Wiyono dari data yangdidapat adalah anak atau Ahli Waris Kartodikromo (bukan Kartopawiro)sebagaimana bunyi Amar Putusan Pengadilan.Bahwa bukti tersebut diantaranya: Buku Jjazah SD (terlampir Bukti
73 — 43
perubahan dalam gugatan ;Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat, Para Tergugat telah mengajukan danmenyerahkan Jawaban tanggal 3 Pebruari 2015, yang pada pokoknya sebagai berikut:DALAM EKSEPSI1 Bahwa Gugatan penggugat tidak memenuhi syarat formal sebuah gugatan ( ErrorIn Obyekto) karena tidak memuat secara jelas letak ( lokasi ) tanah obyek sengketa(Desa, RT, RW, Watasan dan nomor persil ), sehingga gugatan penggugat kabur(obscuurlibel ) ;2 Bahwa Gugatan Penggugat kurang/salah subyek Hukum ( Error in Subjekto
tidak terpisahkan dalam putusan ini ;TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA DALAM EKSEPSIMenimbang, bahwa dalam jawabannya Para Tergugat mengajukan eksepsi yang padapokoknya adalah sebagai berikut :1 Bahwa Gugatan penggugat tidak memenuhi syarat formal sebuah gugatan ( ErrorInObyekto) karena tidak memuat secara jelas letak ( lokasi ) tanah obyek sengketa (Desa,RT, RW, Watasan dan nomor persil), sehingga gugatan penggugat kabur (obscure libel ) ;2 Bahwa Gugatan Penggugat kurang/salah subyek Hukum ( Error in Subjekto
obyek sengketa telah dilakukan pemeriksaansetempat yang hasilnya sebagaimana tertuang dalam berita acara persidangan ;Menimbang, bahwa para pihak telah menunjuk obyek yang sama dengan batas batasserta luas yang sama;Menimbang, bahwa atas pertimbangan tersebut Majelis berpendapat tidak ada yang tidakjelas obyek oleh karena itu keberatan Para Tergugat yang pertama harus dinyatakan tidak dapatditerima ;Menimbang, bahwa selanjutnya keberatan kedua adalah keberatan kurang/salah subyekHukum (Error in Subjekto
49 — 57 — Berkekuatan Hukum Tetap
Error In Subjekto, yaitu gugatan salah subjek.Gugatan Para Pelawan yang menyangkut Bank/Terlawan adalah mengenaiSita Eksekusi Jaminan Kridit dibuat antara Terlawan PT. BPR Mitra CentralDana Palembang selaku Pemohon Eksekusi dengan Terlawan II Mariaselaku Termohon Eksekusi atas Sertifikat Hak Milik Nomor 305/KampungLadang Plaju, tanggal 19 Januari 1982 diuraikan dalam Objek SengketaNomor 3324/1981, luas 440 m? a/n.
Oleh karena itu gugatan Para Pelawan kelirusubjek Terlawannya (error in subjekto), maka itu perlawanan Para Pelawanharus ditolak, setidaktidaknya dinyatakan tidak dapat diterima;2. Gugatan Prematur.Bahwa gugatan Penggugat belum pada waktunya karena dalam perkawa lainmasih diperiksa di Kepolisian sesuai Laporan Nomor TBL/B1211N2012/SUMSEL/RESTA, tanggal 10 Mei 2012 dalam dugaan tindak pidanapenipuan, pemalsuan surat yang dilakukan Terlawan II;3.
30 — 13 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 282 PK/Pdt/2014Sebelah Timur berbatas dengan tanah Lantingan (sekarang dikuasai oleh PuangRadeng karena dibeli), tanah Makan yang dikerja anaknya Rodding;Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Cangi yang dikerja oleh anaknya Cali dantanah yang dikerja oleh Yepen;Sebelah Barat berbatas dengan tanah Baco dan tanah Lisungan;Dengan demikian terjadi kesalahan penyebutan batasbatas tanah sengketa sertakesalahan penentuan luas pada gugatan Penggugat, maka mengakibatkan gugatan aquo error in subjekto
Berdasarkan kaidah hukum tersebut, maka gugatan Penggugat dalamperkara aquo tidak jelas gugatannya maupun tidak jelas dasar haknya;4 Bahwa gugatan Penggugat Error In Subjekto (salah mengenai subjek)sebagaimana dalam gugatan Penggugat yang mencantumkan batasbatas tanahsengketa menurut versi Penggugat tersebut serta dari luasnya yang disebutkanoleh Penggugat berarti masih ada orang lain yang mengusai tanah sengketaberdasarkan batasbatas pada gugatan a quo, tetapi tidak ikut digugat dalamartian tidak
46 — 6
Bahwa , kemudian PARA PENGGUGAT juga telah salah menggugatTERGUGAT Il (error in subjekto) , hal ini dikarenakan OBJEKSENGKETA NO. 1 tersebut adalah milik AMINAH, sebagaimana teruraidalam AKTA JUAL BELI NO. 52/KAPONGAN/2013, tanggal 28 MARET2013 yang membeli kepada SAHWIJA/B. MARKUS yang dibuat dibuatoleh dan dihadapan PPAT KECAMATAN KAPONGAN;Halaman 12 dari 34 Putusan Nomor 49/Padt.G/2014/PN.
SitBahwa , Oleh karena Gugatan Penggugat adalah error in subjekto, telahsalah menggugat orang, maka dengan demikian Gugatan Penggugattersebut adalah error in subjekto dan GUGATAN PARA PENGGUGATtersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima ;. Bahwa , TERGUGAT , TERGUGAT II dan TERGUGAT III berkeberatandigugat dalam satu SURAT GUGATAN dalam perkara ini olehPENGGUGAT.
SitTergugat yang telah menguasai obyek sengketa tersebut dan menjualobyek sengketa kepada para Tergugat lainnya;Menimbang, bahwa selanjutnya menurut hemat Majelis terhadap adanyadalil yang saling berbantahan mengenai eksepsi dari Para Tergugat akan lahdipertimbangkan sebagai berikut :Menimbang, bahwa terkait dengan eksepsi yang diajukan oleh TergugatI, ll, Ill dan Tergugat IV terkait dengan pihak Para Penggugat yang tidakmemiliki legal standing untuk menggugat, terjadinya error in subjekto dankekurangan
102 — 5
Sehingga gugatan Para Penggugatyang demikian ini haruslah di tolak atau setidaktidaknya tidakdapat di terima.2 GUGATAN PARA PENGGUGAT ERROR IN SUBJEKT.Bahwa gugatan Para Penggugat telah salah memilih sabjek Tergugatsehingga gugatannya menjadi Error In Subjekto, karena yang seharusnyadigugat bukanlah Tergugat II ( Hajar Sain) akan tetapi yang seharusnyadigugat adalah Paidi yang membeli secara langsung tanah warisan Ibu Rafisahdari Langan Hamzah ayahnya Rosidi ( Tergugat I ) sebagaimana dijelaskanoleh
Oleh karena gugatan ParaPenggugat Error in Subjekto maka gugatan ini patut untuk ditolak atausetidak tidaknya tidak dapat diterima.3. SURAT KUASA PARA PENGGUGAT BUKAN SURATKUASA KHUSUS.Bahwa surat kuasa Para Penggugat bukan surat kuasa khusus tapi suratkuasa yang dibuat secara umum.
Sehingga gugatan Para Penggugat yangdemikian ini haruslah di tolak atau setidaktidaknya tidak dapat diterima.2 GUGATAN PARA PENGGUGAT ERROR IN SUBJEKT.Bahwa gugatan Para Penggugat telah salah memilih sabjek Tergugatsehingga gugatannya menjadi Error In Subjekto, karena yangseharusnya digugat bukanlah Tergugat II ( Hajar Sain) akan tetapi yangseharusnya digugat adalah Paidi yang membeli secara langsung tanahwarisan bu Rafisah dari Langan Hamzah ayahnya Rosidi ( Tergugat I )sebagaimana dijelaskan oleh
Oleh karena gugatan Para Penggugat Error in Subjekto maka gugatanini patut untuk ditolak atau setidak tidaknya tidak dapat diterima.SURAT KUASA PARA PENGGUGAT BUKAN SURAT KUASAKHUSUS.Bahwa surat kuasa Para Penggugat bukan surat kuasa khusus tapi suratkuasa yang dibuat secara umum.
Penggugat tersebut telahmencantumkan kepentingan hukum Penggugat yaitu permohonan pembatalanjual beli tanah oleh tergugat Rosidi kepada Hajar Zain, dengan demikianmenurut Majelis Hakim surat kuasa tersebut dapat dipergunakan untukmewakili kepentingan Penggugat dalam mengajukan gugatan di Pengadilan,dengan demikian eksepsi Tergugat I dan Turut tergugat III haruslah ditolak;Menimbang, bahwa terhadap eksepsi Tergugat II dan Turut tergugat ITIdalam point 2, yang menyatakan gugatan penggugat error in subjekto
86 — 12
., nomor: 81K/Sip/1971 tanggal 9 Juli 1973, yang mempertimbangkanbahwa: berdasarkan pemeriksaan setempat oleh Pengadilan Negeriatas perintah Mahkamah Agung, tanah yang dikuasai Tergugat ternyatatidak sama batasbatas dan luasnya dengan yang tercantum dalamgugatan, oleh karena itu gugatan tidak dapatditerima $2 onan nnn nnn nnn nnn nnnBahwa selain dari pada itu, gugatan para Penggugat terjadi kesalahanpihak atau subjek (eror in subjekto) oleh karena para Penggugat telahikut menarik pihak lain yakni
Saudara SUHARTO (Tergugat VII) sebagai15salah seorang pihak Tergugat dalam perkara a quo, padahal Tergugat VIItersebut tidak memiliki sangkut paut apa pun dengan Tanah objeksengketa dalam perkara a quo, dimana Tergugat VII tersebut tidak ikutmenguasai Tanah objek sengketa baik secara fisik maupun secarayuridis, sehingga dengan demikian maka gugatan para Penggugatmengandung cacat erro in subjekto atau kesalahan pihak/subjek dansebagai konsekwensi yuridisnya adalah gugatan para penggugat a quoharus
Bahwa selain dari pada itu, gugatan para Penggugat terjadi kesalahanpihak atau subjek (error in subjekto) oleh karena para Penggugat telahikut menarik pihak lain yakni Saudara SUHARTO (Tergugat VII) sebagaisalah seorang pihak Tergugat dalam perkara a quo, padahal Tergugat VIItersebut tidak memiliki sangkut paut apa pun dengan tanah objeksengketa dalam perkara a quo, dimana Tergugat VII tersebut tidak ikutmenguasai tanah objek sengketa baik secara fisik maupun secara yuridis,sehingga dengan demikian
maka gugatan para Penggugat mengandungcacat error in subjekto atau kesalahan pihak/subjek dan sebagaikonsekwensi yuridisnya adalah gugatan para penggugat a quo harusdinyatakan tidak dapat diterima; Menimbang, bahwa terhadap eksepsieksepsi sebagaimana tersebutdiatas Majelis Hakim akan mempertimbangkan eksepsi tersebut secara satupersatu; Menimbang, bahwa selanjutnya oleh karena eksepsieksepsi paraTergugat pada poin 1 dan poin 2 pada pokoknya sama dan masih adahubungannya sehingga Majelis Hakim akan
saksi 2WAODE NAANA pada pokoknya menerangkan bahwa ABDUL MUIS memilikianak yang bernama SARNI (Tergugat VI) dan SARNI tersebut suaminyabernama SUHARTO (Tergugat VII);Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan hasil pemeriksaansetempat ditemukan fakta bahwa diatas tanah objek sengketa terdapat tanahkosong milik almarhum ABDMenimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Majelis Hakimberpendapat bahwa dengan ditariknya SUHARTO dalam perkara ini sebagaiTergugat VII tidaklah menyebabkan error in subjekto
50 — 9 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa Turut Tergugat Il tetap pada Jawaban terdahulu yaituGugatan tersebut obscuur libe/ atau error in subjekto.
73 — 21
Gugatan Para Penggugat Error In Subjekto Bahwa Penggugat ! s/d Penggugat XVII PASTI MUHAM, dkk. tidakberhak mengajukan gugatan perdata terhadap Para Tergugat karenaPara Penggugat tidak mempunyai garis keturunan dengan pemilikObjek Sengketa.
Gugatan Para Penggugat Error In Subjekto Bahwa tanah objek perkara adalah merupakan milik Muham RumahSendi Desa Susuk yang dari dulunya dipergunakan sebagai KolamIkan tempat memancing masyarakat Desa Susuk yang dikenaldengan nama TAMBAK MUHAM RUMAH SEND? yang terletak diDesa Susuk Kecamatan Tiganderket Kab. Karo.
202 — 84
tugas Pemerintah atau Negara, berwenangmelakukan pelayanan terkait halhal bersifat Administrasi, maka apabila adaHalaman 7 dari 41 halaman Putusan Nomor 30/Pdt.G/2019/PN.Ttehalhal yang dilanggar oleh Tergugat dalam hal bersifat administrsi maka yangdemikian itu tunduk pada kewenanggan Mengadili Pengadilan Tata UsahaNegara dan bukan pada Pengadilan Negeri untuk itu sekiranya PengadilanNegeri Ternate harus menyatakan tidak berwenang mengadili perkara a quomelalui putusan selanya;Gugatan Error in Subjekto
Dispenda ProvinsiMaluku Utara sebagai pihak dalam perkara a quo namun hanya menarikTergugat sebagai pihak dalam perkara, padahal dalam hal melaksanakan tugaspelayanan penerbitan STNK maupun BPKB bukan hanya dilakukan olehTergugat sendiri tetapi melibatkan unsur Dinas Pendapatan Daerah, untuk itumaka dengan tidak ditarik masuk pihak Dispenda sebagai Pihak dalam perkaraa quo maka secara hukum Gugatan Penggugat kurang Pihak atau kurangsubjek Hukum Error in Subjekto untuk itu sekiranya Pengadilan menolak
Error in Persona/error in Subjekto;2. Mohon dikeluarkan sebagai pihak;3. Obscuur Liber/Kabur;Menimbang, bahwa terhadap Eksepsi Kuasa Tergugat dan Turut Tergugat serta Turut Tergugat Il tersebut, Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut ;Ad.1.
Eksepsi Error in Persona/error in Subjekto;Menimbang, bahwa Gugatan Penggugat terhadap Error in Persona/error inSubjekto, Majelis beroendapat bahwa hal tersebut sudah termaksud dalam pokokmateri perkara a quo sehingga akan dipertimbangkan bersamasama dengan pokokperkara a quo;Menimbang, bahwa dari pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakimberpendapat Eksepsi Error in Persona/error in Subjekto tidak beralasan hukum danharuslah ditolak;Ad.2.
35 — 22 — Berkekuatan Hukum Tetap
golongan Tiong Hoa, yang beragama Islam, sehingga dalam pilihanhukumnya bisa tunduk kepada Hukum Perdata Indonesia (Bugerlijk Wetboek)juga dapat tunduk kepada Kompilasi Hukum Islam, akan tetapi dalam halperkara ini Kompilasi Hukum Islam tidak bisa diterapkan sepenuhnya, karenaada para pihak yaitu para Penggugat Intervensi yang beragama non Islam,seharusnya menjadi subjek dalam perkara a quo tidak digugat oleh paraPenggugat Asal ;Bahwa dengan demikian gugatan para PenggugatAsal bersifat errortein subjekto
Menyatakan hukum, bahwa gugatan para Penggugat Asal, bersifatERROR IN SUBJEKTO*, karena tidak dilibatkannya para PenggugatIntervensi dalam perkara ini;6. Menyatakan hukum, bahwa para turut Tergugat Intervensi harus tundukdan taat terhadap putusan ini, karena tidak diketahui tempat tinggal dandomisilinya;7.
39 — 18 — Berkekuatan Hukum Tetap
Samsiarti Natsir (Tergugat Intervensi), tetapikecenderungannya sebagai sengketa milik (perdata) yangmerupakan domein dari Pengadilan Negeri untuk memeriksadan memutuskannya;Gugatan Penggugat Error in Subjekto: Bahwa berkaitan dengan alasan Penggugat tentang asal muasalSertifikat Hak Milik Tergugat Intervensi berdasarkan akta jualbeli Nomor 873/IH/3/KP/X/1981 tertanggal 15 Oktober 1981yang dikatakan oleh Penggugat dikutip dari Penjual Manjangdan Pembeli bernama F. Sonda.
Sehingga dengandemikian gugatan Penggugat error in subjekto, in casu terhadapTergugat Intervensi (Hj. Samsiarti Natsir) selaku pemilik tanahberdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 2359 Kelurahan Batuadengan luas 8.440 m?
54 — 30 — Berkekuatan Hukum Tetap
menyatakanbahwa pihak lain yang merasa mempunyai hak atas tanah tidak dapat lagimenuntut pelaksanaan hak apabila dalam waktu 5 Qlima) tahun sejakditerbitkannya sertifikat;Bahwa berdasar hal tersebut telah nyata bahwa Penggugat dalam hal initidak memiliki hubungan hukum dan kepentingan mengajukan gugatan atastanah objek sengketa, oleh karena itu sangat berdasar apabila gugatanyang diajukan oleh Penggugat tersebut ditolak atau setidaktidaknyadinyatakan tidak dapat diterima;Gugatan Penggugat Error in subjekto
Sedangkan eksepsi yang diajukanTermohon Kasasi II dalam dupliknya, adalah: Mengenai kompetensi absolut; Penggugat tidak memiliki kualitas sebagai Penggugat yang memilikikepentingan; Gugatan Penggugat error in subjekto (salah subjek);Bahwa dari eksepsi yang diajukan Termohon Kasasi di atas sangat jelasbukanlah eksepsi menyangkut kekurangan pihak (p/urium litis consertium),melainkan ketidak jelasan tentang pihak Termohon Kasasi .
210 — 124 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa gugatan Penggugat error in subjekto;2.
43 — 15 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 325 PK/Pdt/2015demikian gugatan Penggugat secara hukum patut dinyatakan tidak dapatditerima;Gugatan Penggugat Salah Subjek (Error In Subjekto)Bahwa, hal ini didasarkan karena dalam gugatannya Penggugatmengajukan Tergugat Nawawi bin Anwar (halaman 1 dalam posita),yang secara tegas disebutkan kembali Tergugat H. M. Nawawi(Halaman 2 angka 4 dalam posita). Kemudian disebut kembali secarategas Tergugat An. H. M.
Nawawi (Halaman 4pada angka 3 dan 4 dalam Petitum);Bahwa, nama Tergugat yang benar adalah Nawawi bin Anwar disini terlihatPenggugat di dalam membuat gugatannya tidak tahu siapa sebenarnyaorang yang harus diajukan sebagai pihak Tergugat dan siapa sebenarnyayang telah merugikan atau melakukan perbuatan melawan hukumterhadap Penggugat;Bahwa, berdasarkan alasan hukum di atas sangat gugatanPenggugat kepada Tergugat adalah merupakan gugatan yang salahorang atau (Error In Subjekto);Dalam Eksepsi Tergugat
52 — 22 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa gugatan Penggugat adalah kabur sebab kekurangan pihak yangseharusnya digugat error in subjekto;2. Bahwa dengan tidak digugatnya orangorang tersebut di atas makaterbukti faktanya bahwa hanya gugatan Penggugat adalah obscuur libelatau kurang subjek atau pihak yang seharusnya juga harus digugat;3.