Ditemukan 2 data
RAHMI AMALIA, SH
Terdakwa:
SUBRIANYOR alias UBI bin SUPARDI
74 — 23
MENGADILI
- Menyatakan Terdakwa SUBRIANYOR Alias UBI Bin SUPARDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ``Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan``;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SUBRIANYOR Alias UBI Bin SUPARDI dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Penuntut Umum:
RAHMI AMALIA, SH
Terdakwa:
SUBRIANYOR alias UBI bin SUPARDI
53 — 0
bukti berupa:
- 1 (satu) lembar baju kaos warna merah hitam terdapat tulisan insight;
- 1 (satu) lembar celana kaos pendek warna abu-abu;
- 1 (satu) buah kotak amal terbuat dari aluminium dan kaca dalam kondisi rusak dan pecah;
- Sisa uang receh sebesar Rp22.000,00 (dua puluh dua ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar baju kaos warna hitam;
- 1 (satu) lembar celana jeans panjang;
Dipergunakan kembali dalam perkara atas nama Anak SUBRIANYOR