Ditemukan 1 data
ANDI ILFIAH, SH
Terdakwa:
ILYAS Alias ILO
44 — 33
kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ILYAS ALS ILO dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sebesar Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) Subs. 3 (tiga) bulan penjara dan Membayar Restitusi sebesar Rp. 1.712.000,- (satu juta tujuh ratus dua belas ribu rupiah), Berdasarkan pemeriksaan Subsatntif