Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Mungkin maksud Anda adalah : substantif susbtantif
Register : 26-06-2023 — Putus : 28-08-2023 — Upload : 30-08-2023
Putusan PN MAKASSAR Nomor 709/Pid.Sus/2023/PN Mks
Tanggal 28 Agustus 2023 — Penuntut Umum:
ANDI ILFIAH, SH
Terdakwa:
ILYAS Alias ILO
4433
  • kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama;
  • Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ILYAS ALS ILO dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sebesar Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) Subs. 3 (tiga) bulan penjara dan Membayar Restitusi sebesar Rp. 1.712.000,- (satu juta tujuh ratus dua belas ribu rupiah), Berdasarkan pemeriksaan Subsatntif