Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 28-07-2009 — Upload : 18-12-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 672 K/PDT/2007
Tanggal 28 Juli 2009 — SUBUTON SIAHAAN, Dkk; vs TUMPAL SIAHAAN, Dkk
2512 Berkekuatan Hukum Tetap
  • SUBUTON SIAHAAN, Dkk; vs TUMPAL SIAHAAN, Dkk
    SUBUTON SIAHAAN,2. BISARA SIAHAAN,keduanya bertempat tinggal di Desa Lobu Siregar KecamatanSiborong borong Kabupaten Tapanuli Utara;3. WALMAN SIAHAAN,bertempat tinggal di Jalan Lumbu Timur No. 156 Blok VI BekasiJawa Barat, dalam hal ini memberi kuasa kepada F.L. FERNANDOSIMANJUNTAK, SH , Advokat, berkantor di Jalan Gajah Mada No.5 Tarutung;Para Pemohon Kasasi dahulu Para Penggugat/Para Terbanding;melawan:1. TUMPAL SIAHAAN,2. BANGKIT SIAHAAN,Keduanya bertempat tinggal di Sigambo Jambo;3.
    Agungberpendapat :Mengenai alasan ke 1 sampai dengan 5:Bahwa alasanalasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena JudexFacti/Pengadilan Tinggi yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri sudah tepatdan tidak salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, lagi pula ternyatabahwa putusan judex facti Pengadilan tinggi dalam perkara ini tidak bertentangandengan hukum dan/atau undangundang, maka permohonan kasasi yang diajukan olehPemohon Kasasi : SUBUTON