Ditemukan 1 data
129 — 103 — Berkekuatan Hukum Tetap
GATOT SUBYARGO WIJAYADI VS MENTERI DALAM NEGERI RI;
Negeri Nomor 24 Tahun 2006Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, kemudianPasal 2 Ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008Tentang Pedoman Organisasi dan Tatakerja Unit Pelayanan Perijinan Terpadudi Daerah, serta Pasal 1 Angka 4, Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 6 Ayat (2)Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2010 Tentang PedomanPelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan, pada tingkat pertama dan terakhirtelah memutuskan sebagai berikut, dalam perkara:GATOT SUBYARGO
Pelayanan Terpadu Satu Pintu, kemudianPasal 2 Ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008Tentang Pedoman Organisasi dan Tatakerja Unit Pelayanan Perijinan Terpadudi Daerah, serta Pasal 1 Angka 4, Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 6 Ayat (2)Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2010 Tentang PedomanPelayanan Administrasi Terpadu) Kecamatan merupakan peraturanperundangundangan di bawah undangundang, sehingga Mahkamah Agungberwenang untuk mengujinya;Menimbang, bahwa Pemohon adalah GATOT SUBYARGO
Pemohon adalah Gatot Subyargo Wijayadi, perorangan WNI,berprofesi sebagai Widyaiswara bidang spesialisasi IImu Penanaman Modal,merasa keberatan dengan terbitnya peraturan yang menjadi objek HUM, karenasebagai Widyaiswara yang memiliki tugas dan tanggung jawab untuk mendidik,mengajar dan melatih PNS pada Lembaga Diktat Pemerintah (KementerianDalam Negeri), khususnya yang terkait IImu Penanaman Modal dengan konseplayanan Penanaman Modal melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu SecaraNasional.