Ditemukan 3 data
Terdakwa:
SUDAMPRI bin SUYITNO
55 — 0
MENGADILI:
- Menyatakan terdakwa SUDAMPRI Bin SUYITNO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas Dengan Korban Luka Berat sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dan denda sejumlah Rp
Terdakwa:
SUDAMPRI bin SUYITNO
11 — 0
Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I ( Andi Sucipta bin Sudampri ) dengan Pemohon II ( Karmila binti Yusuf ) yang dilaksanakan pada tanggal 07 Agustus 2009, bertempat di Lingkungan Otak Desa , Kelurahan Dasan Agung, Kecamatan Mataram, Kota Mataram.3. Memerintahkan kepada para Pemohon untuk mecatatkan perkawinannya tersebut pada KUA Kecamatan yang mewilayahi tempat kediaman Pemohon I dan Pemohon II. 4.
16 — 1
Mejatuhkan talak satu khuli Tergugat (SUDAMPRI bin SUYITNO) terhadap Penggugat (ANDAYANI binti PARJI) dengan iwadl sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) ;----------------------------------------------------------------5. Memerintahkan Panitera agar mengirimkan satu helai salinan putusan ini setelah memperoleh kekuatan hukum tetap tanpa meterai kepada Pegawai Pencacat Nikah Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora ;-----------------------------6.