Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 23-01-2019 — Putus : 06-03-2019 — Upload : 26-06-2019
Putusan PN LUWUK Nomor 26/Pid.Sus/2019/PN Lwk
Tanggal 6 Maret 2019 — Penuntut Umum:
ANDI TYAS TRI WIBOWO, SH
Terdakwa:
Diah Siregar alias Sia
684
  • Terpasang dengan pirex;
  • 1 (Satu) Pembungkus Rokok LA ENERGICE;
  • 1 (Satu) Baju jas Warna Hitam;
  • 1 (Satu) Buah Sendok Terbuat Dari Plastik;
  • 1 ( Satu ) gunting Warna Silver;
  • 1 ( Satu) Korek Api Gas M2000 Warna Hitam Ungu;
  • 1 (satu) Unit HP Cool Pad Warna Hitam No sim Card 085146057671;
  • 3 (tiga) paket Narkotika jenis sabu;

Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara TerdakwaSudariany

Mamonto alias Mama lyong,maka Saksi Sudariany Mamonto alias Mama lyong mengaku kepada petugasBadan Narkotika Nasional Bangkep bahwa, barang bukti berupa 3 (tiga) paketplastic bening berisi butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu dimaksudadalah pemberian Terdakwa (Diah Siregar alias Sia).
Sehingga dari penjelasanSaksi Sudariany Mamonto alias Mama lyong tersebut, maka petugas BadanNarkotika Nasional Bangkep meminta agar Saksi Sudariany Mamonto alias Mamalyong segera menghubungi Terdakwa melalui telepon seluler untuk datang kerumahSaksi Sudariany Mamonto alias Mama lyong.
Sudariany Mamonto dikompleks Perumahan Dinas Eselon Ill PemdaBangkep Desa Baka Kec. Tinangkung Kab.
(Satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah); Bahwa terdakwa beberapa membeli shabu untuk di gunakan sendiri terkadangbersama temanteman seperti saksi Sudariany Mamonto untuk menghilangkanbeban pikiran; Bahwa sebelum penangkapan pada hari Rabu tanggal 05 September 2018bertempat di kompleks Perumahan Dinas Eselon IV Pemda Bangkep di DesaBaka Kecamatan Tinangkung Kabupaten Bangkep Terdakwa sempatmenggunakan sabusabu tersebut dan sebelumnya juga sempat menggunakansabusabu tersebut di rumah saksi Sudariany
Mamonto alias Mama lyong dan saat anggota Kepolisianmelakukan penangkapan serta penggeledahan kepada Terdakwa Diah Siregar aliasSia pada Kamis tanggal 06 September 2018 sekitar jam 12.00 WITA didalam kamarrumah Dinas Saksi Sudariany Mamonto dikompleks Perumahan Dinas Eselon IllPemda Bangkep Desa Baka Kec.
Register : 23-01-2019 — Putus : 06-03-2019 — Upload : 26-06-2019
Putusan PN LUWUK Nomor 27/Pid.Sus/2019/PN Lwk
Tanggal 6 Maret 2019 — Penuntut Umum:
ANDI TYAS TRI WIBOWO, SH
Terdakwa:
Suidariany Mamonto alias Mama Iyong
555
  • Bangkep; Bahwa waktu kejadian Terdakwa Sudariany Mamonto alias mama iyong sedangmencuci pakaian, dan kemudian Terdakwa Sudariany Mamonto alias mamaiyong masuk kekamarnya dan bercerita masalah keluarga, dan setelah ituTerdakwa Sudariany Mamonto alias mama tyong langsung mengambil bongkemudian Saksi mengisi kaca pyrex dengan narkotika jenis Sabu yang disiapkan oleh Terdakwa Sudariany Mamonto alias mama tyong; Bahwa selanjutnya setelah siap Saksi membakarnya dan mengisapnyabergantian dengan Terdakwa
    Sudariany Mamonto alias mama iyong, dankemudian setelah 4 (empat) sampai 5 (lima) kali isapan, petugas Gabungan dariBNNK Banggai Kepulauan mengetuk pintu Kamar kemudian SudarianyMamonto alias mama tyong dan kemudian Saksi langsung menyembunyikanbong dan di kaca pyrex pada bong tersebut masih ada narkotika tersebut dibawah meja hia; Bahwa selanjutnya Terdakwa Sudariany Mamonto membuka pintu kamar dankemudian petugas BNNK Banggai Kepulauan melakukan penggeledahan diHalaman 6 dari 14 Putusan Nomor
    Sudariany Mamonto alias mama iyong yang di dampingi polisiPamong Praja dan masyarakat dan kemudian Terdakwa Sudariany Mamontoalias mama iyong mengeluarkan pembungkus rokok La Enargice yang didalamnya terdapat 3 (tiga) paket Plastik bening yang berisikan Narkotika yang diambil dari dalam lemari dari bajunya jas warna hitam, dan petugas gabunganmenemukan; Bahwa Terdakwa dan Sdr.
    pemilik barang buktitersebut Saksi Sudariany Mamonto dan Terdakwa Diah Siregar menjawab barangbukti tersebut adalah milik mereka;Menimbang, bahwa Terdakwa dipersidangan telah memberikan keteranganyang pada pokoknya sebagai berikut: Bahwa Terdakwa pernah diperiksa oleh penyidik kepolisian dan memberikanketerangan yang benar saat itu; Bahwa penangkapan dan penggeledahan Terdakwa terjadi pada Kamis tanggal06 September 2018 sekitar jam 12.00 WITA didalam kamar Rumah DinasTerdakwa Sudariany Mamonto dikompleks
    Mamonto aliasMama lyong dan saat anggota Kepolisian melakukan penangkapan sertapenggeledahan pada Kamis tanggal 06 September 2018 sekitar jam 12.00 WITAHalaman 10 dari 14 Putusan Nomor 27/Pid.Sus/2019/PN Lwkdidalam kamar rumah Dinas Terdakwa Sudariany Mamonto dikompleks PerumahanDinas Eselon Ill Pemda Bangkep Desa Baka Kec.