Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 23-01-2019 — Putus : 06-03-2019 — Upload : 26-06-2019
Putusan PN LUWUK Nomor 27/Pid.Sus/2019/PN Lwk
Tanggal 6 Maret 2019 — Penuntut Umum:
ANDI TYAS TRI WIBOWO, SH
Terdakwa:
Suidariany Mamonto alias Mama Iyong
565
  • MENGADILI

    1. Menyatakan Terdakwa SUIDARIANY MAMONTO alias MAMA IYONG, tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan Narkotika golongan I bagi diri sendiri sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
    3. Menetapkan masa
    Penuntut Umum:
    ANDI TYAS TRI WIBOWO, SH
    Terdakwa:
    Suidariany Mamonto alias Mama Iyong
    PUTUSANNomor 27/Pid.Sus/2019/PN Lwk.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Luwuk yang mengadili perkara pidana dengan acarapemeriksaan biasa dalam tingkat Pertama menjatuhkan putusan sebagai berikutdalam perkara Terdakwa:Nama Lengkap : SUIDARIANY MAMONTO alias MAMA IYONG;Tempat Lahir : Liang (Sulteng);Umur/tanggal lahir : 51 Tahun/13 Agustus 1967;Jenis Kelamin : Perempuan;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Komplek Perumahan Dinas Eselon IV PemdaBangkep Desa Baka Kec
    Menyatakan Terdakwa Suidariany Mamonto alias Mama lyong tersebut di atastelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPenyalah Guna Narkotika Golongan Bagi Diri Sendiri sebagaimana diatur dandiancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undangundang RI Nomor 35Tahun 2009 tentang Narkotika pada Dakwaan Ketiga Penuntut Umum;2.
    Menghukum Terdakwa Suidariany Mamonto alias Mama lyong oleh karena itudengan pidana penjara selama 1 (Satu) tahun dan 6 (enam) bulan, dikurangiselama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar Terdakwa tetapditahan;3.
    Bahwa terhadap 3 (tiga) paket plastic bening yang berisi butiran kristal narkotikajenis shabu yang ditemukan dari Terdakwa Suidariany Mamonto Alias Mama lyongtelah dilakukan penimbangan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan di Paludengan berat keseluruhan sebesar 0,3635 (nol koma tiga enam tiga lima) gram.
    Menyatakan Terdakwa SUIDARIANY MAMONTO alias MAMA IYONG, tersebutdiatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalan melakukan tindak pidanamenyalahgunakan Narkotika golongan bagi diri sendir sebagaimana dalamdakwaan alternatif kedua;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjaraselama 1 (Satu) tahun dan 6 (enam) bulan;3.