Ditemukan 5 data
ABAD RIBUNANURIN
109 — 30
Saksi Sudarlianto, di bawah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:Halaman 3 dari 9 Penetapan Nomor 49/Pdt.P/2019/PN KbaBahwa Saksi merupakan teman satu kantor dari Pemohon;Bahwa Pemohon bekerja sebagai staf PTIP (CPNS) di kantorPengadilan Negeri Koba;Bahwa saat ini Pemohon tinggal di JI. SoekarnoHatta II, RT/RW 008/,Kel. Berok, Kec. Koba, Kab.
namun yangseharusnya nama Pemohon adalah abad Ribu Nanurin, dan untuk itu Pemohonmeminta kepada Pengadilan untuk mengeluarkan penetapan perbaikan namaPemohon menurut hukum.Menimbang, bahwa oleh karena itu dalil/alasan Pemohon tersebutharus dibuktikan oleh Pemohon.Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalildalil permohonannya,Pemohon telah mengajukan alat bukti surat berupa P1 sampai dengan P9,serta 3 (tiga) orang Saksi yang memberikan keterangan di bawah sumpahmenurut agamanya masingmasing yaitu Saksi Sudarlianto
11 — 0
Telapta Sembiring Alias Sudarlianto).
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp610.000,00 (enam ratus sepuluh ribu rupiah)
103 — 27
- Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
- Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat (Sugihartono Bin Sudarlianto) terhadap Penggugat (Sity Aisyah T.
29 — 1
1. Menyatakan Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk hadir ke persidangan, tidak hadir ;
2. Mengabulkan Permohonan Pemohon dengan verstek ;
3. Memberi izin kepada Pemohon (Agus Steven bin Sudarlianto) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Sherly Hidayatulah binti Edi Safrianto) di depan sidang Pengadilan Agama Muara Bungo;
4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar
23 — 0
MENGADILI
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (Sudarlianto bin Hasan) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon (Dorince Gea binti Sobadodo Gea) di depan sidang Pengadilan Agama Muara Bungo;
- Menghukum Pemohon untuk membayar kepada Termohon berupa:
- Nafkah iddah berupa uang sejumlah Rp2.700.000,00 (dua juta tujuh ratus ribu rupiah) selama iddah;
- Mut