Ditemukan 1 data
30 — 3
MENETAPKAN
1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
2. Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Suhernadi Puterawan bin Gunadi) dengan Pemohon II (Mesra Dewy binti Suderazad) yang dilaksanakan pada tanggal 12 Desember 2012 di Kelurahan Antasari Kecamatan Amuntai Tengah;
3. Menetapkan perkawinan Pemohon I dengan Pemohon II dicatatkan pada PPN KUA Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara sebagai Pejabat yang berwenang untuk mencatat
ow DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Amuntai yang memeriksa dan mengadili perkaratertentu pada tingkat pertama dalam persidangan majelis telah menjatuhkanpenetapan dalam perkara pengesahan nikah yang diajukan oleh:Suhernadi Puterawan bin Gunadi, umur 38 tahun, agama Islam, pendidikanSLTA, pekerjaan Dagang, tempat tinggal di Jalan TemanggungJalil RT. 04 No. 34 Kelurahan Antasari Kecamatan AmuntaiTengah Kabupaten Hulu Sungai Utara, sebagai Pemohon I;Mesra Dewy binti Suderazad
Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon (Suhernadi Puterawan binGunadi) dan Pemohon II (Mesra Dewy binti Suderazad) yang dilaksanakanpada tanggal 12 Desember 2012 di Kelurahan Antasari, KecamatanAmuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara;3. Menetapkan perkawinan antara Pemohon dan Pemohon II dicatatkan diKantor Urusan Agama Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten HuluSungai Utara;4.
adalah ayah Pemohon II bernama Suderazad; Bahwa saksi pada pernikahan Pemohon denganPemohon II adalah Zulkifli dan Umar serta dihadiri oleh pihakkeluarga Pemohon dan Pemohon II dan tetangga di sekitarkediaman Pemohon II;Hal. 4 dari 14 Hal. Putusan Nomor 0263/Pdt.P/2017/PA.Amt Bahwa Pemohon dengan Pemohon II dinikahkan olehpenghulu H.
) yang dilaksanakanpada tanggal 12 Desember 2012, di Ssesuai dengan syariat Islam; Bahwa Pemohon (Suhernadi Puterawan bin Gunadi) denganPemohon II (Mesra Dewy binti Suderazad) dinikahkan oleh penghulubernama H.
Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon (Suhernadi Puterawanbin Gunadi) dengan Pemohon II (Mesra Dewy binti Suderazad) yangdilaksanakan pada tanggal 12 Desember 2012 di Kelurahan AntasariKecamatan Amuntai Tengah;3. Menetapkan perkawinan Pemohon dengan Pemohon II dicatatkan padaPPN KUA Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utarasebagai Pejabat yang berwenang untuk mencatat peristiwa perkawinantersebut;4.