Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 04-01-2021 — Putus : 01-12-2021 — Upload : 14-12-2021
Putusan PN DENPASAR Nomor 3/Pdt.G/2021/PN Dps
Tanggal 1 Desember 2021 — Penggugat:
1.I Putu Sugiartha
2.I Made Mahendra
Tergugat:
1.I Wayan Sudhira
2.I Nyoman Sudhirka
3.Notaris I Wayan Sugitha, SH.
4.Notaris Sugiarti Hostiadi, SH.
18188
  • Penggugat:
    1.I Putu Sugiartha
    2.I Made Mahendra
    Tergugat:
    1.I Wayan Sudhira
    2.I Nyoman Sudhirka
    3.Notaris I Wayan Sugitha, SH.
    4.Notaris Sugiarti Hostiadi, SH.
    Denpasar Utara, Kota Denpasar, atas namapemegang hak WAYAN RUTUG yang sekarang telah beralihmenjadi atas nama pemegang hak Nyoman Sudhirka atas namaHal 6 dari 89 Halaman Putusan Nomor 3/Pdt.G/2021/PN Dps.5.6:5.7.pemegang hak Nyoman Sudhirka melalui Akta Hibah tanggal 9 Mei1996, No. 3/DB/1996, yang dibuat dihadapan Wayan Sugitha,Sarjana Hukum, Notaris/ Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)Wilayah Kotip (Kodya) Denpasar dan sebagian Kabupaten Badung,dengan batasbatas :Utara : Jalan Jayakarta IlTimur :
    Nyoman Sudhirka diberikan tanah seluas 6,6 are (Sertifikat No.827/Desa Dauh Puri Kaja). Karena Tergugat II/ Nyoman Sudhirkahanya mendapat 6,6 are maka selanjutnya Tergugat II/ NyomanSudhirka diberikan oleh oleh Wayan Rutug (Alm) tanah yang di jalana.yani Gang IA kurang lebih seluas 2 are dimana tanah ini sampaisekarang belum ada sertifikat namun pembayaran PBB atas nama Nyoman Sudhirka.13.
    Akta Hibah No. 3/DB/1996, tertanggal 9 5 1996, para penghadappada saat itu bernama: Wayan Rutug, 84 tahun, petani, sebagai PIHAKPERTAMA, dan Nyoman Sudhirka, 38 tahun, pegawai swasta, sesuaigugatan para penggugat angka 5.5 pada halaman 6.d.
    Nyoman Sudhirka(Tergugat II);SHM No. 816/Desa Dauh Puri Kaja, luas 200 m2, terletak di Jin. GatotSubroto VI Q No. 88, Br. Terunasari, Desa Dauh Puri Kaja, Kec. DenpasarUtara, Kota Denpasar, atas nama Pemegang Hak Wayan Rutug, beralihmenjadi atas nama pemegang hak I Nyoman Sudhirka (Tergugat II);SHM No. 3068/Desa Sesetan, Luas 800 m2, terletak di Jin. Piranha No. Il,Kelurahan Sesetan, Kec.
    Jayakarta Il No.15, Desa Dauh Puri Kaja, Kec.Denpasar Utara, Kota Denpasar, atas nama pemegang hak WAYANRUTUG yang sekarang telah beralih menjadi atas nama pemegang hak Nyoman Sudhirka atas nama pemegang hak Nyoman Sudhirka melaluiAkta Hibah tanggal 9 Mei 1996, No. 3/DB/1996, yang dibuat dihadapan Wayan Sugitha, Sarjana Hukum, Notaris/ Pejabat Pembuat Akta Tanah(PPAT) Wilayah Kotip (Kodya) Denpasar dan sebagian Kabupaten Badung,dengan batasbatas :Utara : Jalan Jayakarta IlTimur : Jalan JayakartaSelatan
Register : 10-01-2022 — Putus : 23-02-2022 — Upload : 23-02-2022
Putusan PT DENPASAR Nomor 6/PDT/2022/PT DPS
Tanggal 23 Februari 2022 —
Terbanding/Tergugat I : I Wayan Sudhira
Terbanding/Tergugat II : I Nyoman Sudhirka
Terbanding/Tergugat III : Notaris I Wayan Sugitha, SH.
Terbanding/Tergugat IV : Notaris Sugiarti Hostiadi, SH.
7528

  • Terbanding/Tergugat I : I Wayan Sudhira
    Terbanding/Tergugat II : I Nyoman Sudhirka
    Terbanding/Tergugat III : Notaris I Wayan Sugitha, SH.
    Terbanding/Tergugat IV : Notaris Sugiarti Hostiadi, SH.
    NYOMAN SUDHIRKA, : Jenis kelamin Lakilaki, Umur + 64 tahun, agamaHindu, beralamat di JI.
    Denpasar Utara, Kota Denpasar,dengan batasbatas:Utara : Tanah Hak MilikTimur : Tanah Hak MilikSelatan : Jalan Gatot Subroto VI C;Barat : Jalan Gatot Subroto VI;dari atas nama pemegang hak I WAYAN RUTUG (alm) menjadi atasatas nama pemegang hak Nyoman Sudhirka (TERGUGAT Il),dinyatakan batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum yangmengikat;Akta Hibah dengan No. 3/DT/1993, tertanggal 22 September 1993yang dibuat dihadapan TERGUGAT III, atas Sebidang tanah SertipikatHak Milik No. 207/ Desa Dangin Puri
    Denpasar Utara, Kota Denpasar, dengan batasbatas :Utara : Jalan Jayakarta IITimur : Jalan JayakartaSelatan : Tanah Hak MilikBarat : Tanah Hak Milik;dari atas nama pemegang hak WAYAN RUTUG (alm) menjadi atasnama pemegang hak I Nyoman Sudhirka (TERGUGAT II), dinyatakanbatal dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat; Akta Hibah No. 4/DB/1996, tertanggal 11 Juni 1996 yang dibuatdihadapan TERGUGAT Ill atas Sebidang tanah Sertipikat Hak MilikNo. 816/ Desa Dauh Puri Kaja, Surat Ukur/Gambar Situasi
    DenpasarUtara, Kota Denpasar, dengan batasbatas :Utara : Jalan Kali SariTimur : Tanah Hak MilikSelatan > SungaiBarat : Sungai;dari atas nama pemegang hak WAYAN RUTUG (alm) menjadi atas namapemegang hak Nyoman Sudhirka (TERGUGAT II), dinyatakan batal dantidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;5. Menyatakan demi hukum Tergugat I dan Tergugat II telah melakukanperbuatan melawan hukum;6.
Register : 18-01-2024 — Putus : 04-04-2024 — Upload : 30-04-2024
Putusan PN DENPASAR Nomor 105/Pdt.G/2024/PN Dps
Tanggal 4 April 2024 — Penggugat:
1.I WAYAN SUDHIRA
2.I NYOMAN SUDHIRKA
Tergugat:
2.I PUTU SUGIARTHA
3.I MADE MAHENDRA
4.GEDE JULIO DINTORIA
3328
  • Penggugat:
    1.I WAYAN SUDHIRA
    2.I NYOMAN SUDHIRKA
    Tergugat:
    2.I PUTU SUGIARTHA
    3.I MADE MAHENDRA
    4.GEDE JULIO DINTORIA