Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 19-09-2022 — Putus : 03-11-2022 — Upload : 07-11-2022
Putusan PN DENPASAR Nomor 798/Pid.Sus/2022/PN Dps
Tanggal 3 Nopember 2022 —
Terdakwa:
I Putu Sudiariawan
2611
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa I PUTU SUDIARIAWAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) dan 6 (enam) bulan
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh

    Terdakwa:
    I Putu Sudiariawan