Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 10-03-2020 — Putus : 10-03-2020 — Upload : 12-03-2020
Putusan PN MATARAM Nomor 4/Pid.C/2020/PN Mtr
Tanggal 10 Maret 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
I WAYAN ROKI SUMANA
Terdakwa:
1.I WAYAN SUDIARE
2.NI KETUT SURIANI
3.I WAYAN SUDIARTA
4.I WAYAN SUDIATMANE
2310
  • I Wayan Sudiatmane telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menjual Minuman tradisional beralkohol Jenis tuak tanpa ijin ;-
    1. Menjatuhkan pidana terhadap 1 I Wayan Sudiare, 2. Ni Ketut Suriani, 3 I Wayan Sudiarta dan Terdakwa 4.
      I Wayan Sudiatmane oleh karena itu dengan pidana denda masing-masing sebesar Rp. 200.000. ( dua ratus ribu rupiah) dengan ketentuan bila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 7 (tujuh) hari ;
    2. Membebani para terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500 (dua ribu lima ratus rupiah ) ;
    Penyidik Atas Kuasa PU:
    I WAYAN ROKI SUMANA
    Terdakwa:
    1.I WAYAN SUDIARE
    2.NI KETUT SURIANI
    3.I WAYAN SUDIARTA
    4.I WAYAN SUDIATMANE