Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 30-10-2013 — Putus : 15-01-2014 — Upload : 24-07-2014
Putusan PN BANJARBARU Nomor 230 / PID.B / 2013/ PN.Bjb
Tanggal 15 Januari 2014 — RADEN PRABU NURSAPUTRA Bin MARIYONO SUDIBBIO
426
  • M E N G A D I L I Menyatakan Terdakwa RADEN PRABU NURSAPUTRA Bin MARIYONO SUDIBBIO, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENIPUAN; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara selama .. () Tahun dan .. (.)
    RADEN PRABU NURSAPUTRA Bin MARIYONO SUDIBBIO
    Saksi korban segera melaporkan kejadian tersebut ke pihakKepolisian Polres Banjarbaru untuk dapat segera menangkap terdakwa danmenemukan kendaraan truk yang dibawa pergi oleh terdakwa, untuk dapat diprosessesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.e Bahwa terdakwa Raden Prabu Nursaputra Bin Mariyono Sudibbio dan Sdr.
    Saksi korban segera melaporkan kejadian tersebut ke pihakKepolisian Polres Banjarbaru untuk dapat segera menangkap terdakwa danmenemukan kendaraan truk yang dibawa pergi oleh terdakwa, untuk dapat diprosessesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.Bahwa terdakwa Raden Prabu Nursaputra Bin Mariyono Sudibbio dan Sdr.
    Adapun yang melakukan perbuatan tersebut adalahterdakwa Raden Prabu Nursaputra Bin Mariyono Sudibbio bersamasama denganSdr.
    Bahwa pada hari Rabu tanggal 31 Juli 2013 sekitar pukul 18.45 WITA, bertempatdi Jalan Trikora tepatnya di Warung Makan Moro Mapan III Kelurahan SungaiBesar, Kecamatan Banjarbaru Selatan, Kota Banjarbaru, Propinsi KalimantanSelatan, terdakwa Raden Prabu Nursaputra Bin Mariyono Sudibbio bersamasamadengan Sdr.