Ditemukan 2 data
31 — 10
MENGADILI
Dalam Konvensi :
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;
- Memberi izin kepada Pemohon (Agus Pudji Sudiwantoro bin R.
Soegito) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Dina Septina Priyantari binti Hasyim Priyo Hartono) di hadapan sidang Pengadilan Agama Kota Madiun;
- Menolak permohonan Pemohon selain dan selebihnya;
Dalam Rekonvensi :
1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
2. Menghukum kepada Tergugat Rekonvensi (Agus Pudji Sudiwantoro bin R.
sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah);2.3. Mutah berupa uang sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah);
3. Menetapkan hak asuh anak Kedua Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi bernama Savaira Rizqin Sudiannisa, umur 2 tahun 8 bulan berada dibawah pemeliharaan Penggugat Rekonvensi (Dina Septina Priyantari binti Hasyim Priyo Hartono) selaku ibu kandung anak tersebut;
4. Menghukum kepada Tergugat Rekonvensi (Agus Pudji Sudiwantoro
10 — 5
HakimTinggi Pengadilan Tinggi Medan sebagai Hakim Ketua, SUDIWANTORO,SH.M.Hum danUNTUNG WIDARTO,SH.MH masingmasing sebagai Hakim Hakim Anggota, yang ditunjukberdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Medan tanggal 25 Januari 2012 Nomor:26/Pid/2012/PTMdn. untuk memeriksa dan memutus perkara ini dalam tingkat banding, danPutusan ini diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh HakimKetua tersebut diatas dengan dihadiri Hakim Hakim Anggota serta dibantu M.