Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 30-06-2022 — Putus : 21-07-2022 — Upload : 21-07-2022
Putusan PA WONOGIRI Nomor 947/Pdt.G/2022/PA.Wng
Tanggal 21 Juli 2022 — Penggugat melawan Tergugat
141
  • . Mengabulkan permohonan Pemohon dengan verstek;

    3. Memberi izin kepada Pemohon (Pemohon) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Termohon) di depan sidang Pengadilan Agama Wonogiri;

    4. Menghukum Pemohon untuk membayar kepada Termohon berupa:

    a. Mutah berupa uang sejumlah Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah);

    b. Nafkah bulan pertama untuk 2 (dua) orang anak yang bernama Aisyah Nadira Sudjaroh

    (perempuan) lahir tanggal 31 Januari 2012 dan Bias Asyifa Oktaviani Sudjaroh (perempuan) lahir tanggal 23 Oktober 2020, sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) hingga anak tersebut dewasa atau mandiri dengan kenaikan 10% setiap tahunnya;

    5. Menghukum Pemohon untuk menyerahkan mutah dan nafkah anak bsebagaimana tersebut pada diktum angka 4 (empat) di atas secara tunai kepada Termohon sesaat sebelum Pemohon mengucapkan ikrar talak di depan sidang Pengadilan Agama Wonogiri