Ditemukan 1 data
2.Rizki Harahap, SH
Terdakwa:
ADE HERMAWAN Als BELO Bin WEWEN SUEDJI alm.
37 — 9
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Ade Hermawan Alias Belo Bin Wewen Suedji (Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Ade Hermawan Alias Belo Bin Wewen Suedji (Alm) dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,00
2.Rizki Harahap, SH
Terdakwa:
ADE HERMAWAN Als BELO Bin WEWEN SUEDJI alm.