Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 16-12-2020 — Putus : 29-12-2020 — Upload : 30-12-2020
Putusan PN BATAM Nomor 897/Pdt.P/2020/PN Btm
Tanggal 29 Desember 2020 — Pemohon:
SUFRIANTA
14144
  • M E N E T A P K A N :

    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
    2. Memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki atau merubah Nama Pemohon di Akta Kelahiran Pemohon Nomor 2171-LT-08062018-0031 nama yang sebelumnya tertulis Sufrianta dirubah menjadi Supri Yanta;
    3. Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan kepada Pejabat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang berwenang, sebagai instansi
    Pemohon:
    SUFRIANTA
    Bahwa identitas diri Pemohon tertera pada Kartu Keluarga (KK) denganNomor: 2171120102080014 Atas Nama SUFRIANTA yang dokumennya telahdikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil KotaBatam. Pada tanggal 26 Mei 2016.3.
    Bahwa, identitas diri Pemohon tertera juga pada Akta Kelahiran denganNomor: 2171LT080620180031, atas nama SUFRIANTA yang dokumennyatelah dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Batam.Pada tanggal 08 Juni 2018.Penetapan Nomor 897/Pdt.P/2020/PN Btm Halaman 1 dari 10 Halaman 4.
    Pemohon dianggap perlu untuk melakukanPermohonan Perbaikan Nama pada dokumen KTP, KK dan Akta KelahiranPemohon, atas nama SUFRIANTA yang dokumennya telah dikeluarkan olehKepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Batam, dari yangsemula nama Pemohon tertulis: SUFRIANTA dirubah menjadi bernama:SUPRI YANTA.6.
    Menetapkan Permohonan perbaikan Nama Pemohon pada dokumenAkta Kelahiran atas nama SUFRIANTA yang dokumennya telahdikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil KotaBatam, dari yang semula nama Pemohon tertulis : SUFRIANTA dirubahmenjadi bernama : SUPRI YANTA;3.
    Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan, NIK: 2171120102760002atas nama Sufrianta, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan danPencatatan Sipil Kota Batam, tanggal 01 Mei 2016, yang selanjutnya(0) 0s) tol 010 (