Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 05-07-2018 — Putus : 25-09-2018 — Upload : 26-09-2018
Putusan PN SIMALUNGUN Nomor 320/Pid.B/2018/PN Sim
Tanggal 25 September 2018 — Penuntut Umum:
DEDI CHANDRA SIHOMBING, SH
Terdakwa:
JAYA SUFRIATAMA alias FRANG alias OMPONG
6410
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa JAYA SUFRIATAMA alias FRANG alias OMPONG tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut serta memungut hasil perkebunan secara tidak sah yang dilakukan secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan kesatu;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (Satu) Tahun dan 8 (Delapan
    Penuntut Umum:
    DEDI CHANDRA SIHOMBING, SH
    Terdakwa:
    JAYA SUFRIATAMA alias FRANG alias OMPONG
    Nama lengkap : JAYA SUFRIATAMA alias FRANGalias OMPONG2. Tempat lahir : Silau Paribuan ( Kab. Simalungun )3. Umur/Tanggal lahir : 30 Tahun /22 Oktober 19874. Jenis kelamin > Lakilaki5. Kebangsaan : Indonesia6. Tempat Tinggal : Dusun Silou Paribuan Desa Dilou7. Agama : Islam8. Pekerjaan : Wiraswasta9. Pendidikan : SMPTerdakwa ditangkap tanggal 27 Maret 2018Terdakwa ditahan dalam tahanan rutan oleh:1. Penyidik sejak tanggal 28 Maret 2018 sampai dengan tanggal 16 April20182.
    Menyatakan terdakwa JAYA SUFRIATAMA Alias FRANG AliasOMPONG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukantindak pidana Beberapa Perbuatan berhubungan, SehinggaDengan Demikian Harus Dipandang Sebagai Satu Perbuatan YangDiteruskan Yakni Secara Tidak Sah Memanen Dan / AtauMemungut Hasil Perkebunan sebagaimana diatur dan diancampidana dalam pasal 55 huruf d jo pasal 107 huruf d UU RI No.39 tahun2004 Tentang Perkebunan jo pasal 64 ayat(1) KUHP sebagaimanadalam surat Dakwaan Kesatu Jaksa Penuntut
    Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa JAYA SUFRIATAMA AliasFRANG Alias OMPONG dengan pidana penjara selama 3 (tiga)tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan denganperintah agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.3. menyatakan barang bukti berupa:> 1 (satu) unit sepeda motor jenis along along honda revo tanpaplat nomor polisi;66 (enam puluh enam) tandan buah kelapa sawit;1 (Satu) timbangan pikul:;3 (tiga) buah tojok besi;1 (Satu) buku catatan penerimaan buah kelapa sawit warna merah;VV
    IMJENSYAH PURBA Alias H.IMJEN yang juga terletka di desa silou paribuan kec. silou kaheankab. simalungun;Bahwa selanjutnya saksi melakukan penangkapan terhadapterdakwa;Bahwa pelaku yang sering melakukan pencurian buah kelapa sawitdari lahan perkebunan kelapa sawit PTPN Ill Kebun silau duniaKab. simalungun adalah terdakwa JAYA SUFRIATAMA Alias RANGAlias OMPONG, saksi HERMAN dan saksi SUHENDRI AliasHENDRI Alias DOGIL;Bahwa cara terdakwa JAYA SUFRIATAMA Alias RANG AliasOMPONG, saksi HERMAN dan saksi
    Menyatakan Terdakwa JAYA SUFRIATAMA alias FRANG aliasOMPONG iersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidana Turut serta memungut hasilperkebunan secara tidak sah yang dilakukan secara berlanjutsebagaimana dalam dakwaan kesatu;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 1 (Satu) Tahun dan 8 (Delapan) Bulan;3.
Register : 05-07-2018 — Putus : 25-09-2018 — Upload : 26-09-2018
Putusan PN SIMALUNGUN Nomor 321/Pid.B/2018/PN Sim
Tanggal 25 September 2018 — Penuntut Umum:
DEDI CHANDRA SIHOMBING, SH
Terdakwa:
H E R M A N
6015
  • IMJEN;

Dipergunakan dalam perkara atas nama JAYA SUFRIATAMA alias FRANG alias OMPONG

  1. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (Lima ribu rupiah);

JAYA SUFRIATAMA Alias FRANGAlias OMPONG4.
lima ratus ribu rupiah)dikali dengan jumlah yang hilang yaitu sebanyak 4.481.940 Kg =Rp. 6.722.910.000; Bahwa untuk kerugian dari PTPN 3 Silau Dunia kabupatensimalungun akibat dari pencurian atau penjarahan TBS yangdilakukan oleh saksi HERMAN sebanyak 7.488 tandan dengan rata rata TBS 17 Kg s/d 18 Kg/ tandan adalah sejumlah 134.784 Kg xRp. 1.693/ Kg = Rp. 228.189.312; B kerugian dari PTPN 3 Silau Dunia kabupaten simalungun akibatdari pencurian atau penjarahan TBS yang dilakukan oleh terdakwaJAYA SUFRIATAMA
IMJENSYAH PURBA Alias H.IMJEN yang juga terletka di desa silou paribuan kec. silou kaheankab. simalungun;Halaman 22 dari 53 Putusan Nomor 321/Pid.B/2018/PN SimBahwa selanjutnya saksi melakukan penangkapan terhadapterdakwa;Bahwa pelaku yang sering melakukan pencurian buah kelapa sawitdari lahan perkebunan kelapa sawit PTPN III Kebun silau duniaKab. simalungun adalah terdakwa JAYA SUFRIATAMA Alias RANGAlias OMPONG, saksi HERMAN dan saksi SUHENDRI AliasHENDRI Alias DOGIL;Bahwa cara terdakwa JAYA SUFRIATAMA
JAYA SUFRIATAMA alias FRANG alias OMPONG, di persidangandan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: Bahwa saksi mulai melakukan penjarahan / pencurian buah kelapasawit dari areal perkebunan dudidaya tanaman kelapa sawit milikPT.
IMJEN;Dipergunakan dalam perkara atas nama JAYA SUFRIATAMA aliasFRANG alias OMPONG6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkarasejumlah Rp. 5.000,00 (Lima ribu rupiah);Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan MajelisHakim Pengadilan Negeri Simalungun, pada hari Selasa, tanggal 25September 2018, oleh kami, Abd. Hadi Nasution, S.H., M.H., sebagaiHakim Ketua , Hendrawan Nainggolan, S.H., dan Nasfi Firdaus, S.H.