Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 03-02-2016 — Putus : 05-04-2016 — Upload : 02-06-2016
Putusan PN SIMALUNGUN Nomor 34/Pid.B/2016/PN-Sim
Tanggal 5 April 2016 — JAYA SUPRIATAMA ALIAS PRENG OMPONG
264
  • Menyatakan Terdakwa JAYA SUPRIATAMA ALIAS PRENG OMPONG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana dengan sengaja melakukan kekerasan terhadap orang menyebabkan luka berat ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa JAYA SUPRIATAMA ALIAS PRENG OMPONG dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan; 4.
    JAYA SUPRIATAMA ALIAS PRENG OMPONG
    Menyatakan terdakwa JAYA SUPRIATAMA ALIAS PRENG OMPONGtelah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindakpidana " dimuka umum secara bersamasama melakukan kekerasanterhadap orang yang mengakibatkan luka" sebagaimana diatur dandiancam pidana dalam pasal 170 ayat (2) ke2 KUHPidana dalam suratdakwaan kesatu primair;2.
    Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa JAYA SUPRIATAMA ALIASPRENG OMPONG dengan pidana penjara selama : 2 (dua) tahundikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan dengan perintahterdakwa tetap ditahan;3. Menetapkan agar terdakwaa membayar biaya perkara sebesar Rp.3.000.
    Selanjutnya terdakwa JAYA SUPRIATAMA ALIAS PRENGOMPONG yang sebelumnya berada di belakang saksi korban Pantas ParulianSialahi langsung berjalan menuju posisi saksi korban Supri Helmi dan daribelakang tubuh saksi korban Supri Helmi, terdakwa dengan menggunakankedua tangannya langsung memukul kepala bagian belakang saksi korbanSupri Helmi sehingga saksi korban Supri Helmi terjatun ketanah.
    Menyatakan Terdakwa JAYA SUPRIATAMA ALIAS PRENG OMPONGtelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakPidana dengan sengaja melakukan kekerasan terhadap orangmenyebabkan luka berat ;Halaman 62 dari 63 Putusan Nomor 34/ Pid.B/ 2016/ PNSim2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa JAYA SUPRIATAMA ALIASPRENG OMPONG dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6(enam) bulan ;3.
Register : 30-01-2024 — Putus : 15-02-2024 — Upload : 15-02-2024
Putusan PA KARAWANG Nomor 496/Pdt.G/2024/PA.Krw
Tanggal 15 Februari 2024 — Penggugat melawan Tergugat
84
  • Memberi izin kepada Pemohon ( Ryan Iskandar bin Iping Tasripin ) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon ( Ilmi Zulfah Supriatama binti Supriatna ) di depan sidang Pengadilan Agama Karawang;
    4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara hingga saat ini sejumlah Rp.590000,00 ( lima ratus sembilan puluh ribu rupiah);