Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 07-12-2017 — Putus : 04-04-2018 — Upload : 10-04-2018
Putusan PN DENPASAR Nomor 1210/Pid.B/2017/PN Dps
Tanggal 4 April 2018 — Penuntut Umum:
I Made Tangkas, SH
Terdakwa:
I Gusti Ngurah Sugiatmika
3519
    1. Menyatakan Terdakwa I GUSTI NGURAH SUGIATMIKA tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan sebagaimana yang telah didakwakan dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum akan tetapi perbuatan yang terbukti tersebut bukan merupakan suatu tindak pidana ;-----------------------------------------------------------------------
    2. Melepaskan Terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum (Onslag van Alle Rechtvervolging);---