Ditemukan 7 data
6 — 1
- Mengabulkan permohonan para Pemohon;
- Memberi dispensasi kepada anak para bernama Meirina NIning Sugiharti untu menikah dengan seorang jejaka yang bernama Untung Setiyawan bin Yadi ;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp381.000,00 ( tiga ratus delapan puluh satu ribu );
13 — 0
- Mengabulkan gugatan Penggugat;
- Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (SUDARYONO Bin MUGIONO) terhadap Penggugat (SUGIARTI alias SUGIHARTI Binti MOH TOYIB);
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini sejumlah Rp.435.000,00 (empat ratus tiga puluh lima ribu rupiah).
ANGGA INSANA HUSRI , SH. MH
Terdakwa:
SRI SUGIHARTI Binti SUARSA
26 — 5
M E N G A D I L I :
- Menyatakan Terdakwa SRI SUGIHARTI BINTI SUARSA, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA GOLONGAN I BAGI DIRI SENDIRI ;
- Menjatuhkan pidana kepada terhadap Terdakwa SRI SUGIHARTI
RITA SUGIARTI
7 — 5
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon tersebut yang sebelumnya tertulis RITA SUGIARTI seharusnya RITA SUGIHARTI pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 1271-LT-11092019-0009 dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan Catatan Sipil Kota Medan pada tanggal 12 September 2019 ;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan
RITA SUGIARTI
14 — 9
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama Pemohon sebelumnya tertulis RITA SUGIARTI menjadi RITA SUGIHARTI pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 1271-LT-11092019-0007 dikeluarkan oleh Kepala Pejabat Pencatatan Sipil Kota Medan pada tanggal 12 September 2019 ;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perbaikan nama Pemohon tersebut ke Kantor Pencatatan Sipil
RITA SUGIARTI
7 — 7
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon tersebut yang sebelumnya tertulis RITA SUGIARTI menjadi RITA SUGIHARTI pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 14.406/T/Mdn/2009 dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan Catatan Sipil Kota Medan pada tanggal 1 Juni 2009 ;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perbaikan
RITA SUGIARTI
5 — 2
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon tersebut yang sebelumnya tertulis RITA SUGIARTI menjadi RITA SUGIHARTI pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 1271-LT-19022014-0104 dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan Catatan Sipil Kota Medan pada tanggal 19 Februari 2014 ;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perbaikan