Ditemukan 1 data
Nazamuddin
Terdakwa:
BEBEN SYAHPUTRA BIN SUGRIWAH.
87 — 12
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa BEBEN SYAHPUTRA Bin SUGRIWAH terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penipuan sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa BEBEN SYAHPUTRA Bin SUGRIWAH oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari
Penuntut Umum:
Nazamuddin
Terdakwa:
BEBEN SYAHPUTRA BIN SUGRIWAH.