Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 11-02-2015 — Putus : 18-02-2015 — Upload : 31-03-2015
Putusan PN SAMPANG Nomor 1/Pid.S/2015/PN.Spg
Tanggal 18 Februari 2015 — SULIYATI
223
  • Sebuah tas berwarna coklat; Sebuah dompet berwarna coklat; Uang tunai sebesar Rp. 238.000,00 dengan rincian 1 lembar uang pecahan Rp. 50.000,00, 4 lembar uang pecahan Rp. 20.000,00, 8 lembar uang pecahan Rp. 10.000,00, 4 lembar uang pecahan Rp. 5.000,00 dan 4 lembar uang pecahan Rp. 2.000,00; 1 (satu) lembar uang Malaysia dengan nominal 2 RM (Ringgit Malaysia); 2 (dua) lembar uang Malaysia dengan nominal 1 RM (Ringgit Malaysia);Dikembalikan kepada saksi Suhaliyah
    ,selanjutnya saksi dekati dan ternyata ada orang seorang perempuanyang telah ditangkap oleh masyarakat pengunjung pasar karenatertangkap tangan melakukan pencurian di dalam pasar Tamberutersebut, selanjutnya orang tersebut diamankan dan di bawa ke PolsekSokobanah untuk dilakukan pemeriksaan;Bahwa menurut informasi masyarakat, Terdakwa telah mencopet uangmilik SUHALIYAH yang diambilnya dari sebuah dompet warna coklatmilik korban, di mana di dalamnya Terdakwa uang tunai sejumlah Rp.238.000,00 serta
    Sampang, Terdakwa telah mengambil dompet yang berisi uang Rp.238.000,00 (dua ratus tiga puluh delapan ribu rupiah) yang ada didalamnya milik saksi korban Suhaliyah;Bahwa perbuatan tersebut dilakukan dengan cara: pada mulanyaTerdakwa pergi ke Pasar Polowijo Ds. Tamberu timur, Kec. Sokobenah,Kab. Sampang, saat dalam perjalanan terdakwa menemukan sehelai silettanpa pengangan di tempat duduk (yang terbuat dari bambu) selanjutnyadiambil dan di bawa ke pasar.
    Sesampainya di pasar Terdakwa bertemudengan korban Suhaliyah yang menyandang tas di bahu sebelah kiri,kemudian Terdakwa menyobek menyobek tas yang di sandang korbantersebut dengan silet yang dibawanya, sehingga sebuah dompet jatuhdari dalam tas korban, kemudian dompet tersebut diambil Terdakwa dandimasukkan ke dalam tas plastik (kresek) warna hitam yang Terdakwabawa dan pada saat itu Terdakwa korban mengetahui dan menegurTerdakwa dan selanjutnya Terdakwa dipegang orang dan kemudiandiamakankan oleh
    Sampang,Terdakwa telah mengambil dompet yang berisi uang Rp. 238.000,00 (duaratus tiga puluh delapan ribu rupiah) yang ada di dalamnya milik saksikorban Suhaliyah;Bahwa perbuatan tersebut dilakukan dengan cara: pada mulanyaTerdakwa pergi ke Pasar Polowijo Ds. Tamberu timur, Kec. Sokobanah, Kab.Sampang, saat dalam perjalanan terdakwa menemukan sehelai silet tanpapengangan di tempat duduk (yang terbuat dari bambu) selanjutnya diambildan di bawa ke pasar.
    Sesampainya di pasar Terdakwa bertemu dengankorban Suhaliyah yang menyandang tas di bahu sebelah kiri, kKemudianTerdakwa menyobek menyobek tas yang di sandang korban tersebutdengan silet yang dibawanya, sehingga sebuah dompet jatuh dari dalam taskorban, kKemudian dompet tersebut diambil Terdakwa dan dimasukkan kedalam tas plastik (kresek) warna hitam yang Terdakwa bawa dan pada saatitu Terdakwa korban mengetahui dan menegur Terdakwa dan selanjutnyaTerdakwa dipegang orang dan kemudian diamakankan