Ditemukan 1 data
11 — 2
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menyatakan memberikan dispensasi kepada anak Pemohon bernama Putri Nur Oktaviani Binti Saman untuk dinikahkan dengan seorang laki-laki bernama Nana Suhandriana Bin Suari yang berasal dari Manis RT.012 RW. 004 Desa Andamui Kecamatan Ciwaru Kuningan
- Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara yang hingga kini diperhitungkan sebesar Rp. 216000 ( Dua ratus enam belas ribu rupiah);