Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 21-11-2019 — Putus : 02-12-2019 — Upload : 03-12-2019
Putusan PA KUNINGAN Nomor 249/Pdt.P/2019/PA.Kng
Tanggal 2 Desember 2019 — Pemohon melawan Termohon
112
    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
    2. Menyatakan memberikan dispensasi kepada anak Pemohon bernama Putri Nur Oktaviani Binti Saman untuk dinikahkan dengan seorang laki-laki bernama Nana Suhandriana Bin Suari yang berasal dari Manis RT.012 RW. 004 Desa Andamui Kecamatan Ciwaru Kuningan
    3. Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara yang hingga kini diperhitungkan sebesar Rp. 216000 ( Dua ratus enam belas ribu rupiah);