Ditemukan 5 data
20 — 5
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon ;
- Memberi dispensasi kepada anak Para Pemohon yang bernama FITRIA NOVIANA WIBAWADI Binti SUHANTOuntuk menikah dengan calon suaminya bernama AFWAN IKHWANUL HAQIQI Bin ABDUL SYUKUR;
- Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 235.000,00 (dua ratus tiga puluh lima ribu rupiah);
13 — 0
- Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
- Memberi dispensasi kepada anak Pemohon I bernama Edo Kurniawan bin Dedy Suhantountuk menikah dengan anak Pemohon II bernama Sartika binti Eriko;
- Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.296.000,- ( dua ratus sembilan puluh enamribu rupiah);
OKTAVIA RANIWATI SH
Terdakwa:
SUNANDO YAHYA Alias NANDO Bin SUHANTO
137 — 57
MENGADILI:
- Menyatakan TerdakwaSUNANDO YAHYA Als NANDOBin SUHANTOtidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair;
- MembebaskanTerdakwaSUNANDO YAHYA Als NANDOBin SUHANTOoleh karena itu dari Dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan TerdakwaSUNANDO YAHYA
9 — 0
-
Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
-
Menetapkan anak bernama Baby Velove Putri Ardin binti Andi Suhanto, perempuan, lahir tanggal 18 September 2008, Bagas Putra Nauval Fallah bin Andi Suhanto, laki-lakii, lahir tanggal 17 November 2014, Bima Satria Raja Bintang bin Andi Suhanto, laki-laki, lahir tanggal 19 Februari 2018 adalah anak biologis dari Pemohon I (Andi Suhanto bin Karsum) dan Pemohon II ( Indah Kurniasih binti
-
MASUSANTO
Terdakwa:
AGUNG AFRIZAL HIDAYAT bin SUHANTO
67 — 10
- Menyatakan Terdakwa AGUNG AFRIZAL HIDAYAT bin SUHANTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan kekerasan terhadap orang yang menyebabkan luka sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana