Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 18-01-2016 — Putus : 24-03-2016 — Upload : 15-05-2018
Putusan PN RANAI Nomor 1/PID.B/2016/PN Ran
Tanggal 24 Maret 2016 —
2.ALBERT, SE.SH
Terdakwa:
SUHARDANITO Alias ABAH Alias BUJANG Bin M. SABAN
6639
    1. Menyatakan Terdakwa SUHARDANITO Alias ABAH Alias BUJANG Bin M.

    2.ALBERT, SE.SH
    Terdakwa:
    SUHARDANITO Alias ABAH Alias BUJANG Bin M. SABAN
    Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Suhardanito Alias Abah AliasBujang Binti M. Saban selama 15 (lima belas) tahun dikurangi selama terdakwaSuhardanito Alias Abah Alias Bujang Bin M. Saban dalam tahanan denganperintah terdakwa Suhardanito Alias Abah Alias Bujang Bin M. Saban tetapditahan, dengan denda sebesar Rp. 1.000.000.000, (Satu milyar rupiah)Subsidair 6 (Enam) bulan pidana kurungan. 3.
    Menetapkan terdakwa Suhardanito Alias Abah Alias Bujang Bin M. Sabanmembayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000, (Lima ribu rupiah).
    Saban membuka celana yangdipakai saksi Destha Sera Saputri dengan cara menurunkan celana yang dipakaisaksi Destha Sera Saputri hingga sampai setengah lutut dari saksi Destha SeraSaputri kemudian terdakwa terdakwa Suhardanito Alias Abah Alias Bujang BintiM. Saban meminjamkan handphone terdakwa Suhardanito Alias Abah AliasBujang Binti M. Saban kepada saksi Destha Sera Saputri. Setelah itu terdakwa Suhardanito Alias Abah Alias Bujang Binti M.
    Saban tidak menghiraukan rasasakit yang dirasakan saksi Destha Sera Saputri pada alat kelamin saksi DesthaSera Saputri dan terdakwa Suhardanito Alias Abah Alias Bujang Binti M. Sabanmasih saja memasukkan jari terdakwa Suhardanito Alias Abah Alias Bujang BintiM. Saban ke dalam alat kelamin ; Selanjutnya terdakwa Suhardanito Alias Abah Alias Bujang Binti M. Sabanmemasukkan alat kelamin terdakwa Suhardanito Alias Abah Alias Bujang BintiM.
    Saban memajumundurkan alatkelamin terdakwa Suhardanito Alias Abah Alias Bujang Binti M. Saban di dalam mulut saksi Destha Sera Saputri. Akibat perbuatan terdakwa Suhardanito Alias Abah Alias Bujang Binti M.
Register : 18-01-2016 — Putus : 24-03-2016 — Upload : 17-11-2016
Putusan PN RANAI Nomor 1/Pid.Sus/2016/PN Ran
Tanggal 24 Maret 2016 —
6322
  • Menyatakan Terdakwa SUHARDANITO ALIAS ABAH ALIAS BUJANG Bin M. SABAN, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan Kekerasaan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan perbuatan cabul; ---------------------------------------------------2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun ; --------------------- ---------------------------------------3.