Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 29-03-2016 — Putus : 11-07-2016 — Upload : 25-08-2016
Putusan PN DENPASAR Nomor 242 / Pid.B/2016/PN.DPS
Tanggal 11 Juli 2016 — I KETUT SUHARYAMA
3410
  • Menyatakan terdakwa I KETUT SUHARYAMA tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan ;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan ; 3.
    I KETUT SUHARYAMA
    Pulau Alor no. 39 Denpasar ;Telah membaca semua suratsurat dalam berkas perkara ;Telah mendengar pembacaan surat Dakwaan dari Penuntut Umum ;Telah mendengar keterangan saksisaksi dan keterangan Terdakwa serta melihat barang buktidipersidangan ;Telah membaca tuntutan Penuntut Umum yang pada pokoknya mohon supaya Majelis hakimmemutuskan :1 Menyatakan terdakwa I KETUT SUHARYAMA, terbukti bersalah melakukan tindakpidana penganiayaan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1)KUHP sebagaimana
    dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum;2 Menjatuhkan pidana atas diri terdakwa I KETUT SUHARYAMA, dengan pidana penjaraselama 4 (empat) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara;3 Menetapkan supaya terdakwa I KETUT SUHARYAMA dibebani biaya perkara sebesar Rp.2.000, (dua ribu rupiah).Menimbang, bahwa terhadap tuntutan tersebut Terdakwa melalui Penasehat hukumnya telahmengajukan Pembelaan tertulis , yang pada pokoknya mohon agar membebaskan terdakwa darisegala tuntutan dan memulihkan
    nama baik terdakwa ;Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan kepersidangan berdasarkan Surat Dakwaanpenuntut umum yang pada pokoknya sebagai berikut :won non n oH == == Bahwa ia terdakwa I KETUT SUHARYAMA, pada hari Minggu tanggal 07Juni 2015, sekitar jam 23.30 wita, atau pada suatu waktu tertentu pada bulan Juni 2015atau setidaktidaknya dalam tahun 2015, bertempat di dalam antara pintu ruang tamudengan kamar tepatnya di Jalan Kutat Lesatri No. 27 Abian Residen Kamar No.
    Dari faktafaktadipersidangan terdakwa I KETUT SUHARYAMA pada waktu awal pemeriksaanpersidangan telah ditanyakan oleh Majelis Hakim identitas terdakwa yang tercantum didalam surat dakwaan dan dijawab oleh terdakwa benar identitasnya yang tercantum dalamsurat dakwaan, mengerti akan isi surat dakwaan yang telah dibacakan oleh Penuntut Umumdi depan persidangan dan setiap pertanyaan yang diajukan di muka persidangan kepadaterdakwa telah dapat dijawab dengan baik sehingga terdakwa tidak cacat jiwanya dan
    diijinkan;Menimbang, bahwa dari pengertian menurut Yurisprodensi tersebutdiatas, jika dihubungkan dengan faktafakta yang terungkap dalam persidangan, makahemat pada hemat majelis, perbuatan terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidanaPenganiayaan, hal ini terungkap berdasarkan fakta fakta dalam persidangan, yaitudari keterangan saksi Neli, saksi Luluk Latifah Fadli, saksi Guntur Parastyo dan saksiYon Hanis, yang keterangannya saling bersesuaian satu dengan yang lainnya, bahwaterdakwa I KETUT SUHARYAMA
Putus : 05-10-2016 — Upload : 10-10-2016
Putusan PT DENPASAR Nomor 26/PID/2016/PT.DPS
Tanggal 5 Oktober 2016 — I KETUT SUHARYAMA
7530
  • I KETUT SUHARYAMA
    SALINANPUTUSANNOMOR : 26/PID/2016/PT.DPS.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tinggi Denpasar yang memeriksa dan mengadili perkara perkarapidana dalam Peradilan Tingkat Banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikutdalam perkara Terdakwa : Nama lengkap ; I KETUT SUHARYAMA $; =Tempat lahir : Denpasar ; Umur / tanggal lahir : 40 tahun/13 Agustus 1975 ; Jenis kelamin : Lakilaki ; 22 nnnKebangsaan : THOGHESIE, ene reeceenneeneieeenemannomeTempat tinggal : Jin.
Putus : 03-03-2016 — Upload : 28-03-2016
Putusan PT DENPASAR Nomor 7/PID/2016/PT.DPS
Tanggal 3 Maret 2016 — Nely
8436
  • Bahwa hal ini terjadi karenaSaksi Korban sudah menyuruh Saksi KETUT SUHARYAMA terlebih dahulumelakukan Penganiayaan kepada Terdakwa yaitu terobukti adanya laporan diPolsek Denpasar Selatan pada tanggal 08 Juni 2015 dengan Laporan PolisiNo.