Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 19-10-2021 — Putus : 23-12-2021 — Upload : 28-12-2021
Putusan PN BANTUL Nomor 264/Pid.Sus/2021/PN Btl
Tanggal 23 Desember 2021 — Penuntut Umum:
Andri Dewi Astuty, S.H.
Terdakwa:
TOMIYAN VIKI SETIYAWAN als TOMBOL bin SUHARYANTA
260
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Tomiyan Viki Setiyawan Alias Tombol Bin Suharyantaterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengedarkan Sediaan Farmasi Yang Tidak Memenuhi Stardar dan Persyaratan Keamanan Khasiat atau Kemanfaatan dan Mutu sebagaimana Dakwaan Penuntut Umum.