Ditemukan 1 data
LESYA AGASTYA, SH
Terdakwa:
SUHATMONO
14 — 4
Penyidik Atas Kuasa PU:
LESYA AGASTYA, SH
Terdakwa:
SUHATMONOMENGADILI:Menyatakan Terdakwa SUHATMONO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana Melanggar perda kabupaten.
Sidoarjo No. 10 tahun 2013tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat;Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SUHATMONO dengan pidana denda sebesarRp. 74.000, (tujuh puluh empat ribu rupiah) subsidair 2 (dua) hari kurunganMenetapkan barang bukti berupa; KTP di kembalikan kepada TerdakwaMembebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000(seribu rupiah);