Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 27-09-2017 — Putus : 27-09-2017 — Upload : 23-12-2020
Putusan PN SIDOARJO Nomor 544/Pid.C/2017/PN SDA
Tanggal 27 September 2017 — Penyidik Atas Kuasa PU:
LESYA AGASTYA, SH
Terdakwa:
SUHATMONO
144
  • Penyidik Atas Kuasa PU:
    LESYA AGASTYA, SH
    Terdakwa:
    SUHATMONO
    MENGADILI:Menyatakan Terdakwa SUHATMONO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana Melanggar perda kabupaten.
    Sidoarjo No. 10 tahun 2013tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat;Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SUHATMONO dengan pidana denda sebesarRp. 74.000, (tujuh puluh empat ribu rupiah) subsidair 2 (dua) hari kurunganMenetapkan barang bukti berupa; KTP di kembalikan kepada TerdakwaMembebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000(seribu rupiah);