Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 03-09-2015 — Putus : 19-08-2015 — Upload : 03-09-2015
Putusan PN TAKENGON Nomor 90/Pid.Sus/2015/PN-Tkn
Tanggal 19 Agustus 2015 — Suhelfian Bin Suhut. AS (Alm.)
366
  • Menyatakan Terdakwa Suhelfian Bin Suhut. AS (Alm.) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;3.
    Suhelfian Bin Suhut. AS (Alm.)
    PUTUSANNomor 90/Pid.Sus/2015/PNTknDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Takengon yang mengadili perkara pidana dengan acarapemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalamperkara Terdakwa:1 Nama lengkap: Suhelfian Bin Suhut.
    /Pen.Pid/2015/PNTkn tanggal 16 Juni 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim;e Penetapan Majelis Hakim Nomor 90/Pen.Pid.Sus/2015/PNTkn tanggal 18Juni 2015 tentang penetapan hari sidang;e Berkas perkara dan suratsurat lain yang bersangkutan;Setelah mendengar keterangan Saksisaksi dan Terdakwa serta memperhatikanbukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh PenuntutUmum yang pada pokoknya sebagai berikut:1 Menyatakan terdakwa SUHELFIAN
    AS (Alm) terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpahak dan melawan hukum memiliki Narkotika Golongan I bukan tanamansebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 Ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 sebagaimana dalam dakwaan Primair;Z Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa SUHELFIAN Bin SUHUT.
    (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;SUBSIDAIR :a Bahwa Ia terdakwa SUHELFIAN Bin SUHUT.AS (Alm), pada hari Kamistanggal 16 April 2015 sekira pukul 23.30 Wib, bertempat di lorong AlMuslim,Kampung Kala Kemili, Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah, atau setidaktidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan NegeriTakengon, sebagai Penyalah guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri yangdilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:Bahwa berawal pada hari
    SUHELFIAN Bin SUHUT.AS, yang dikeluarkantanggal 18 April 2015, ditandatangani oleh MAISARAH,SKM selakupetugas pemeriksa dan NUHA MULENKOSA, W. Amd.AK selakuKepala ruangan BLUD RSU Datu Beru Takengon, diketahui bahwasampel urine An.