Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 08-02-2021 — Putus : 15-02-2021 — Upload : 06-08-2021
Putusan PN TANJUNG PANDAN Nomor 22/Pdt.P/2021/PN Tdn
Tanggal 15 Februari 2021 — Pemohon:
AGIL SAHELTIAN
413
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Menyatakan bahwa telah terjadi kekeliruan dalam Kutipan Akta Kelahiran Pemohon sebagaimana tercatat dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 822/Ist/2003/2001, tanggal 24 Mei 2003 atas nama AGIL SAHELTIAN;
    3. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki Akta Kelahiran Pemohon sebagaimana tercatat dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 822/Ist/2003/2001, tanggal 24 Mei 2003 yang dikeluarkan oleh Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Belitung
    atas nama AGIL SAHELTIAN, yang sebelumnya nama Ayah tertulis SYAMYONO, diperbaiki menjadi tertulis SAMYONO;
  • Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan Penetapan ini kepada Pejabat pencatat pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belitung Timur paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan ini, selanjutnya pegawai Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Belitung Timur segera setelah ditunjukkannya Penetapan ini untuk segera membukukan dalam
    Pemohon:
    AGIL SAHELTIAN
    PENETAPANNomor 22/Pdt.P/2021/PN TdnDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Tanjungpandan, yang mengadili perkara perdataPermohonan pada peradilan tingkat pertama, telah menjatunkan Penetapansebagai berikut, dalam perkara Permohonan:Nama : AGIL SAHELTIAN;Tempat/tanggal lahir : Manggar/23 Juni 2001;Agama : Islam;Jenis Kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Pekerjaan : Belum bekerja;Alamat : Dusun Urisanjaya Rt. 3 Rw. 2 Desa Padang,Kecamatan Manggar, Kabupaten BelitungTimur
    Bahwa pemohon dilahirkan di Mangar, pada tanggal 23 Juni 2001,dengan nama AGIL SAHELTIAN dari pasangan suami istriSYAMYONO dengan MAHYUNI.2. Bahwa kelahiran Pemohon tersebut telah didaftarkan di KantorKependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Belitung, berdasarkanKutipan Akta Kelahiran Nomor 822/Ist/2003/2001 tanggal 24 Mei2003.3.
    Fotocopy ljazah atas nama Pemohon (Agil Saheltian) Nomor : DN28 Dd0020883 tanggal 8 Juni 2013 yang dikeluarkan oleh Kepala Sekolah SDNegeri 3 Manggar, diberi tanda bukti P6;7. Fotocopy Surat Keterangan Kesalahan Penulisan ljazah Nomor421.1/41/SDN3MGR/2021, atas nama AGIL SAHELTIAN, diberi tanda buktiP7;Halaman 3 dari 10, Penetapan Nomor 22/Padt.P/2021/PN Tdn8.
    Fotocopy ljazah atas nama Pemohon (Agil Saheltian) Nomor : DN28DI/13 0005011 tanggal 11 Juni 2016 yang dikeluarkan oleh Kepala SekolahSMP Negeri 2 Manggar, diberi tanda bukti P8;9.
    Fotocopy Surat Keterangan Kesalahan Penulisan ljazah Nomor421/017/SMPN.2/MGR/2021, atas nama AGIL SAHELTIAN, diberi tandabukti P9;10.Fotocopy ljazah atas nama Pemohon (Agil Saheltian) Nomor : MSMK/133/0811389 tanggal 9 Mei 2019 yang dikeluarkan oleh KepalaSekolah SMK Negeri 1 Manggar, diberi tanda bukti P10;11.Fotocopy Surat Keterangan Kesalahan Penulisan ljazah Nomor421.5/058/SMKN1 M/2021, atas nama AGIL SAHELTIAN, diberi tanda buktiP11;Menimbang, bahwa disamping bukti bukti surat tersebut di atas
Register : 08-02-2021 — Putus : 15-02-2021 — Upload : 02-05-2024
Putusan PN TANJUNG PANDAN Nomor 22/Pdt.P/2021/PN Tdn
Tanggal 15 Februari 2021 — Pemohon:
AGIL SAHELTIAN
74
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Menyatakan bahwa telah terjadi kekeliruan dalam Kutipan Akta Kelahiran Pemohon sebagaimana tercatat dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 822/Ist/2003/2001, tanggal 24 Mei 2003 atas nama AGIL SAHELTIAN;
    3. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki Akta Kelahiran Pemohon sebagaimana tercatat dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 822/Ist/2003/2001, tanggal 24 Mei 2003 yang dikeluarkan oleh Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Belitung
    atas nama AGIL SAHELTIAN, yang sebelumnya nama Ayah tertulis SYAMYONO, diperbaiki menjadi tertulis SAMYONO;
  • Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan Penetapan ini kepada Pejabat pencatat pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belitung Timur paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan ini, selanjutnya pegawai Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Belitung Timur segera setelah ditunjukkannya Penetapan ini untuk segera membukukan dalam
    Pemohon:
    AGIL SAHELTIAN