Ditemukan 5 data
1.SUHERTI
2.SUHANDI
3.LILIS
4.ENDANG SUPRIATNA
5.EMAN SULAEMAN
6.SITI MASITOH
10 — 4
M E N E T A P K A N:
- Mengabulkan permohonan Pemohon ;
- Menyatakan telah meninggal dunia Ayah PemohonSuhertiatas nama MAMAN pada tanggal 13 Januari 2014 karena sakit ;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan peristiwa kematian atas nama MAMAN kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jakarta Barat guna mencatatkan pada register kematian dan menerbitkan Kutipan Akta Kematian;
- Menghukum Pemohon membayar biaya
9 — 1
1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
2. Menyatakan sah perkawinan Pemohon I (ANTON ARDIANA bin ARNA) dengan Pemohon II (MAMAH SUHERTI binti SARMIN) yang dilaksanakan pada tanggal 06 April 2006 di wilayah hukum Kantor Urusan Agama Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang;
3. Memerintahkan kepada para pemohon untuk mendaftarkan penetapan Isbat Nikah ini kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan
11 — 3
1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
2. Menyatakan sah perkawinan Pemohon I (SUHERMAN bin ASKARA) dengan Pemohon II (SUHERTI binti KARNAWI) yang dilaksanakan pada tanggal 22 Maret 1991 di wilayah hukum Kantor Urusan Agama Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang;
3. Memerintahkan kepada para pemohon untuk mendaftarkan penetapan Isbat Nikah ini kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan
6 — 3
M E N G A D I L I
1. Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan, tidak hadir;
2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
3. Menjatuhkan talak satu bain shughra Tergugat (Yefi Asep Muharrom bin Pathoni) terhadap Penggugat (Suherti binti Supandi ) ;
4. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Tigaraksa untuk mengirimkan salinan putusan yang telah mempunyai
BUDHI CAHYONO, SH
Terdakwa:
SUHERTI
26 — 5
MENGADILI:
- Menyatakan TerdakwaSUHERTIsesuai identitas tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melanggar berjualan di jalan, trotoar, taman, jalur hijau melanggar Pasal 4 (1) huruf I jo Pasal 27 (1) Perda Kabupaten.